• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • HISTORIA
  • Kecelakaan Kerja Tambang Batu Bara Pertama di Kaltim yang Memantik Mogok Massal

Kecelakaan Kerja Tambang Batu Bara Pertama di Kaltim yang Memantik Mogok Massal

Tujuh dekade silam, sembilan buruh tewas saat meledakkan tambang batu bara bawah tanah di Loa Kulu. Diikuti aksi mogok massal yang diikuti 700 buruh yang bekerja untuk perusahaan Belanda.
Oleh M Jaris Almazani
16 Mei 2025 18:00
ยท
0 menit baca.
Mulut terowongan tambang batu bara bawah tanah OBM di Loa Kulu pada 1935. FOTO: KOLEKSI DIGITAL UNIVERSITAS LEIDEN
Mulut terowongan tambang batu bara bawah tanah OBM di Loa Kulu pada 1935. FOTO: KOLEKSI DIGITAL UNIVERSITAS LEIDEN

kaltimkece.id Kecelakaan kerja itu baru lewat beberapa hari ketika ratusan buruh tambang batu bara di Loa Kulu--kini kecamatan di Kutai Kartanegara--berkumpul di dekat lokasi kerja. Kelompok buruh perusahaan tambang Belanda, Oost Borneo Maatschappij (OBM), tersebut menuntut kematian sembilan rekan mereka saat meledakkan lubang tambang. Aksi pada 7 Februari 1951 itu diiringi mogok kerja massal.

Mogok kerja 700 buruh tambang awalnya berjalan tidak teratur. Baru pada 11 Februari 1951, gerakan mereka terorganisasi di bawah pimpinan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) yang berideologi Islam serta berafiliasi dengan Partai Masyumi.

Para buruh menuntut OBM memberi jaminan keselamatan. Kondisi kerja di kawasan tambang bawah tanah itu tidak ideal. Para buruh bekerja di tempat dengan fasilitas tak memadai seperti ventilasi lubang tambang yang kurang. Mereka akhirnya menolak bekerja jika perusahaan tidak dapat menjamin keselamatan.

Pemogokan itu berjalan tertib. Tidak ada sabotase terhadap properti perusahaan karena aksi tersebut dijaga ketat polisi. Sementara dalam perundingan dengan perwakilan OBM yang disaksikan camat Loa Kulu, perwakilan buruh menuntut agar sebelum mereka masuk ke lubang tambang, seorang pengawas (wachtopzichter) harus memeriksa kondisi lubang tambang. Buruh juga meminta perusahaan menambah kipas angin di titik-titik yang dirasa perlu serta menuntut pemberhentian dua pegawai Belanda yang "reaksioner" bernama Marinus dan Melensky.

Pada 15 Februari 1951, para buruh mengakhiri aksi mogok selama sepekan. OBM memenuhi tuntutan mengenai jaminan keselamatan kerja. Meski begitu, tuntutan lain yakni pemberhentian Marinus dan Melensky tidak dipenuhi. Buruh juga mendesak OBM membayar penuh gaji mereka selama delapan hari mogok tetapi perusahaan belum memberi jawaban apapun hingga sebulan kemudian.

Keterangan aksi mogok buruh OBM di Loa Kulu ini diperoleh dari Surat Kepala Kepolisian RI Daerah Kalimantan Timur, RS Sosrohamidjojo, kepada kepala Jawatan Kepolisian RI di Jakarta. Surat bertanggal 20 Maret 1951 itu kini disimpan di Arsip Nasional RI.

OBM adalah perusahaan yang sudah beroperasi di Loa Kulu sejak 1888. Van Bemmelen mencatat, OBM pada awalnya membeli batu bara dari penambang bumiputra yang beroperasi di konsesinya. Pada kemudian hari, hanya OBM yang beroperasi di konsesi tersebut. Batu bara dari Loa Kulu diekspor ke Singapura, Hong Kong, dan Filipina. OBM juga memiliki kantor pusat di Samarinda (Van Bemmelen, 1949, hlm 78).

Van Bemmelen mencatat jumlah produksi batu bara yang dihasilkan OBM dari 1918 hingga 1941. Puncak produksi yaitu pada 1929 sebesar 257.692 ton. Produksi pada 1929 kemudian turun perlahan-lahan hingga 1941 karena kerusakan besar semasa Perang Dunia II. Baru mulai 1948, tambang tersebut mulai menghasilkan 5.000-6.000 ton per bulan (hlm 78).

Aset-aset OBM di Loa Kulu, Loa Pari, dan Segihan akhirnya diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 13 Desember 1957. Serah terima tersebut diawasi Pelaksana Kuasa Militer Daerah Kutai, Mayor Inf Boesiri. Surat perintah dari Pekumil Daerah Kutai yang dikeluarkan pada hari itu kini tersimpan dalam ANRI.

Gesekan Buruh Tambang yang Lain

Perselisihan antara buruh tambang dengan perusahaan kembali mengemuka empat tahun kemudian. Pada Mei 1955, para buruh tambang batu bara di Loa Ulung--kini masuk Kecamatan Tenggarong Seberang--berkonflik dengan pengusaha. Mereka yang juga bernaung di bawah SBII setempat mengajukan tuntutan kepada pemilik tambang yang diketahui bernama Wu Sin (dalam laporan tertulis Woo Sin).

Menurut Laporan Politik Karesidenan Kalimantan Timur Bulan Juli 1955, para buruh mengajukan 14 pasal tuntutan yang sayangnya tak disebutkan secara jelas. Meski begitu, kepala Jawatan Hubungan Perburuhan Resort Balikpapan yang memediasi konflik berkomentar bahwa sebagian besar tuntutan "sulit untuk dipecahkan."

Usul dari Jawatan Hubungan Perburuhan Resort Balikpapan ditolak oleh kaum buruh. Penyelesaian kemudian dioper kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Daerah Kalimantan. Namun, sebelum P4 Daerah Kalimantan mengeluarkan sikap, SBII Loa Ulung mengirim kawat kepada Jawatan Hubungan Perburuhan di Balikpapan pada 1 Juli 1955. SBII Loa Ulung mengabarkan rencana pemogokan pada 25 Juli 1955.

Rupanya, hal itu melanggar ketentuan UU Darurat 16/1951 tepatnya Pasal 4 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi "Jika dalam suatu perselisihan satu pihak hendak melakukan tindakan terhadap pihak lainnya, maka maksud mengadakan tindakan itu harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Panitya Daerah, dan tindakan yang dimaksud baru boleh dilakukan secepat-cepatnya tiga minggu sesudah pemberitahuan tersebut di atas diterima oleh Panitya Daerah."

SBII Loa Ulung yang tak melaporkan rencana pemogokan kepada P4 Daerah Kalimantan dianggap melanggar pasal tersebut. Kepala Jawatan Hubungan Perburuhan Resort Balikpapan kemudian menganjurkan agar SBII Loa Ulung menarik ancamannya. Anjuran ini dipatuhi dan pada 22 Juli 1955, SBII Loa Ulung mengirimkan kawat yang menyatakan bahwa mereka membatalkan rencana aksi mogok tersebut. Mereka menutup pesan kawat dengan harapan agar pemerintah menyelesaikan perselisihan dengan hasil yang positif bagi kaum buruh. Selama kasus ini berlangsung, SBII Loa Ulung mendapat dukungan dari SBII Loa Kulu.

Perselisihan serupa juga berlangsung di Berau tepatnya di kawasan Teluk Bayur. Sejumlah buruh di bawah Serikat Buruh Tambang Indonesia (SBTI) yang tergabung dalam SOBSI menuntut perusahaan tambang milik Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) yang bernama Steenkolen Maatschappij Parapattan (NV SMP). Perselisihan itu dipicu gratifikasi tahun sebelumnya yang belum diterima buruh. Meski tak diberitakan secara terperinci, perselisihan ini selesai 10 Oktober 1953. P4 Pusat memutuskan bahwa NV SMP harus membayar empat setengah dari gaji pokok sebulan buruh (Indonesia Raya, 12 Oktober 1953). (*)

 Senarai Kepustakaan

ANRI. Arsip Tekstual Sekretariat Negara Kabinet Perdana Menteri RI 1950-1959 Jilid I, No. 3036, Laporan dari Kepala Kepolisian RI daerah Kalimantan Timur mengenai pemogokan buruh tambang arang (OBM Oost Borneo maatschappij) di Loa Kulu, beserta lampiran. 20 Maret 1951.

ANRI. Arsip Tekstual Sekretariat Negara Kabinet Perdana Menteri RI 1950-1959 Jilid I, No. 1776, Surat dari Residen Kalimantan Timur kepada Gubernur Provinsi Kalimantan di Banjarmasin mengenai laporan politik di Kalimantan Timur bulan Juli 1955.

ANRI. Arsip Tekstual Sekretariat Negara Kabinet Perdana Menteri RI 1950-1959 Jilid II, No. 1434, Surat-surat mengenai penutupan perusahaan batubara Kalimantan Timur di Loakulu. 26 Juli 1957 - 6 Februari 1958.

Dari Pulau ke Pulau, Indonesia Raya, 10 Oktober 1953.

Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Van Bemmelen, Reinout Willem. 1949. The Geology of Indonesia Vol. II: Economic Geology. Den Haag: Government Printing Office.

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.