• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • NUSANTARA
  • Harapan Suku Balik dari Upaya Melindungi Kearifan Lokal di IKN

Harapan Suku Balik dari Upaya Melindungi Kearifan Lokal di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara disebut komit melestarikan kearifan lokal. Suku Balik berharap, komitmen tersebut bukan wacana belaka. 
Oleh Surya Aditya
10 Juni 2023 00:58
ยท
4 menit baca.
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Pengakuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Pengakuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Duduk di deretan paling depan di sebuah ruangan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, air muka Sibukdin tampak tenang. Kepala Adat Suku Balik itu nyaris tak beranjak saat sejumlah orang di hadapannya berbicara. Pertemuan itu tengah membahas upaya pelestarian kearifan lokal di ibu kota negara Nusantara.

Kamis siang, 8 Juni 2023, Sibukdin mengikuti Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pengakuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan itu diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara secara luring dan daring. Pesertanya dari berbagai kalangan seperti para tokoh adat, pelaku kesenian, sejarawan, rektor kampus, jurnalis, hingga anggota lembaga swadaya masyarakat.

Empat narusumber hadir. Mereka adalah Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, antropolog dari Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Prof Yunita T Winarto; akademikus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Martinus Nanang; dan Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Herry Yogaswar.

Dalam sesi terakhir acara, Sibukdin mendapat kesempatan berbicara. Pria berusia 60 tahun itu mengaku senang mendengar pemaparan Otorita IKN. Rencana pemerintah melindungi kearifan lokal di IKN menjadi angin segar bagi komunitasnya melangsungkan hidup.

“Kami bukan tidak mendukung IKN. Kami hanya butuh kenyamanan dan kedamaian,” kata Sibukdin yang tinggal di Desa Lokdam, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Sepaku merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Selama ini, sambung dia, kehidupan Suku Balik di Sepaku sudah tak tenang. Gangguannya datang dari berbagai kegiatan. Mulai program transmigrasi pada rezim Orde Baru, perusahaan kayu, perkebunan sawit, hingga pabrik pengolahan sawit. Kegiatan-kegiatan itu disebut membuat ruang gerak Suku Balik mengecil. Kegusaran Suku Balik semakin menjadi-jadi saat pembangunan IKN dimulai.

“Dalam sebuah pertemuan di Sepaku, ada yang mengatakan, ‘kalau ada yang membangun tanpa izin Otorita, kami bongkar.’ Itu ‘kan sudah menakut-nakuti,” bebernya. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah segera merealisasikan peraturan tersebut.

“Kami enggak butuh janji-janji. Kami butuh realisasi yang nyata, yang tertulis,” ucapnya.

Pemaparan Narasumber

Sebelum Sibukdin berbicara, para narasumber dalam konsultasi publik ini menyampaikan pemaparan. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan tata cara pengakuan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH. 

Peraturan ini tengah disusun untuk memberi arah kebijakan dan pelaksanaan pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam PPLH di IKN. Dari aturan ini pula, akan ada kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal yang mendukung prinsip pembangunan IKN Nusantara.

“Pembangunan IKN telah dimulai. Perlindungan terhadap praktik kearifan lokal perlu segera dilakukan agar jangan sampai tergilas laju pembangunan fisik,” jelas Myrna. 

Ada tujuh peraturan yang disebut menjadi dasar pembentukan peraturan tentang kearifan lokal di IKN. Dalam penyusunannya, Otorita IKN akan membentuk sebuah tim yang beranggotakan akademikus dari disiplin ilmu antropologi dan hukum, tokoh adat, pakar hukum tata negara, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain LSM. Konsultasi publik dan diskusi juga diadakan dengan pakar sejarah, kebudayaan, arkeologi, lingkungan hidup, serta kementerian berwenang.

“Kami akan melakukan pengkajian dengan cepat dan observasi lapangan praktik kearifan lokal serta pengetahuan tradisional,” urai Myrna. “Kami juga berencana membangun kampung budaya. Ini masih dalam pembahasan.”

Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita IKN. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID
 

Upaya Otorita IKN tersebut disambut baik oleh Martinus Nanang dari Universitas Mulawarman. Ia memberikan beberapa masukan. Satu di antaranya, pemerintah harus memperjelas kedudukan pengampu kearifan lokal. Menurutnya, pengampu kearifan lokal harus berasal dari masyarakat yang mempraktikkan pengetahuan tradisional. Hak dan kewajiban pengampu juga harus dijelaskan dengan baik.

“Sejauh ini, belum terlihat hak untuk merevitalisasi dan inovasi kearifan tradisional, termasuk cara memberi perlindungannya,” kata Martinus. Ia menambahkan, pemerintah juga harus menjelaskan mengenai bentuk dan sifat kearifan lokal yang hendak dilindungi. Bentuk dan sifat itu berupa pengetahuan, peralatan dan teknologi budaya, ekspresi budaya, pembelajaran, serta warisan budaya.

“Praktik kearifan lokal sering terikat dengan sistem pranata komunitas pengampu. Ini juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Dalam sesi mendengarkan pendapat peserta konsultasi publik, sejarawan publik dari Kaltim, Muhammad Sarip, mempertanyakan ihwal cakupan kearifan tradisional yang hendak dilindungi pemerintah. IKN dibangun di PPU dan Kutai Kartanegara. Akan tetapi, acara konsultasi publik tersebut tak memerinci kearifan tradisional mana saja yang akan dilindungi.

Ditemui selepas acara, Myrna Asnawati Safitri dari Otorita IKN memastikan, kearifan tradisional yang hendak dilindungi yaitu di PPU dan Kukar. Ia memastikan, perwakilan warga di kedua kabupaten ikut dalam konsultasi publik tersebut walaupun tidak ditulis di daftar undangan. (*)

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.