kaltimkece.id Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur akan direvisi. Begitu pula alokasi untuk daerah. Imbasnya, pola ruang pun ikut berubah. Masuknya Ibu Kota Negara Nusantara ke Bumi Etam disebut sebagai alasannya.
Rencana merevisi RTRW ini tengah dimatangkan. DPRD Kaltim bahkan sudah membentuk panitia khusus atau pansus yang akan menangani rencana tersebut. Senin, 19 September 2022, dalam sebuah Rapat Paripurna di kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Baharuddin Demmu terpilih sebagai ketua pansusnya. Melalui pansus ini, para wakil rakyat ingin memastikan kebutuhan tiap daerah dapat diakomodir serta masyarakat terlibat.
Dalam keterangannya, Demmu mengatakan, pansus bertugas memastikan kebutuhan daerah mengenai pola ruang dapat terakomodir. Untuk memastikan hal tersebut, tim pansus akan berkeliling daerah di Kaltim. “Dalam dua bulan ini, kami ingin memastikan kedua hal tersebut,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini ini, penting untuk melihat kebutuhan daerah karena daerah biasanya memiliki kepentingan berbeda terhadap kebutuhan pola ruang. Termasuk menyinkronkan antara RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.
“Jadi, ada dua hal krusial yang akan dilakukan pansus, melihat keterlibatan masyarakat dan daerah serta menyelaraskan pola ruang darat dan laut,” bebernya.
Banyak hal, sambung dia, yang harus dipastikan antara dokumen di atas kertas dengan kondisi di lapangan. Ia menyebutkan luasan pertambangan, pertanian, hutan hingga area tangkap nelayan sebagai contoh. Semua harus disesuaikan dan dicek ulang alasannya ketika ada perubahan. “Apa yang melatarbelakangi jika ada perubahan? Semua itu harus diperiksa lagi,” imbuhnya.
Demmu memastikan, pansus akan terbuka dalam tiap pembahasannya. Ia bahkan memberi garansi jika dokumen yang dibahas bisa diakses dengan mudah. Kelompok-kelompok masyarakat dipastikan bisa melihat kinerja pansus ini.
“Baik itu lembaga, perorangan, akademisi yang berurusan dengan revisi RTRW, silakan datang ke DPRD Kaltim jika membutuhkan,” ujarnya. Pansus Revisi RTRW Kaltim kini menunggu validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “Kabarnya, validasi KLHS bakal keluar dua pekan lagi,” sambungnya.
Penanggung jawab Sekretaris Pemprov Kaltim, Riza Indra Riyadi, mengabarkan, KLHS masih dalam proses validasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemprov Kaltim sudah mengintegrasikan KLHS tersebut sehingga tinggal menunggu validasi selesai. “Prosesnya dimulai 15 September lalu. Saat ini, menunggu perbaikan pascaasistensi,” beber Riza.
Ia berharap, target kerja pansus selama tiga bulan dapat terpenuhi. Jika target tersebut lepas, tugas pansus bisa dilimpahkan kepada pemerintah pusat. Mengingat, pemindahan IKN yang menjadi proyek pusat disebut sebagai alasan RTRW Kaltim direvisi. Dengan begitu, ada tata ruang yang harus diubah agar IKN tidak bisa diganggu gugat pemprov. Perubahan RTRW ini juga diharuskan selaras dengan RTRW IKN.
“Ada wilayah yang berubah dan harus disesuaikan dengan kebutuhan Kaltim. Saya berharap, hal ini bisa selesai cepat,” tutur Riza.
Dimintai tanggapan pada kesempatan yang berbeda, akademikus dari Universitas Mulawarman, Y Budi Sulistioadi, menyatakan, revisi RTRW Kaltim memang harus disiapkan. Apalagi, Kaltim akan menjadi penyangga IKN, baik dalam hal pangan, energi, hingga sumber daya alam. Oleh sebab itu, mengatur kebutuhan wilayah harus benar-benar presisi pemanfaatannya. “Hal ini yang mesti dipertimbangkan secara matang dalam penyusunannya,” ujar Budi.
Dosen di Fakultas Kehutanan Unmul ini menguraikan lebih dalam soal RTRW mesti direvisi. Untuk membantu kebutuhan pangan di IKN, misalnya, Kaltim harus memastikan di mana saja pertanian dalam RTRW. Begitu juga kebutuhan energi, air bersih dan lainnya. “Maka perlu dipastikan dengan tepat pola ruang kawasan. Tentu dasarnya untuk menyokong keberadaan IKN,” urainya.
Budi menyarankan agar kawasan pangan lebih diutamakan untuk diperluas. Mengingat, Kaltim, dalam memenuhi kebutuhan pangannya, kerap mendatangkan pangan dari luar daerah. Bumi Etam juga disarankan mengurangi ketergantungan dengan industri galian seperti batu bara dan migas.
Di sisi lain, Budi mengingatkan, proses revisi RTRW Kaltim harus tetap menjaga ekosistem alam. Apalagi, ekosistem seperti karst, mangrove, hutan dan gambut, semua ada di provinsi ini. Luasnya pun cukup besar. “Dalam RTRW, bisa ditentukan, mana wilayah yang dipertahankan, mana yang bisa dibudidayakan, dan lainnya,” kuncinya. (*)