kaltimkece.id Proses pemekaran wilayah kelurahan menjadi desa di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), kini tinggal menunggu persetujuan DPRD Kukar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Ia mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (Perda) terkait penambahan wilayah desa tersebut sudah berada di tangan DPRD Kukar.
"Situasinya sekarang sudah sampai di DPRD, tinggal tahap penyusunan Perda. Tapi kalau Perdanya disetujui, nanti kami dorong lagi untuk kami mintakan kode dan register desanya," tutur Arianto kepada kaltimkece.id.
Diketahui kelurahan yang sebagian wilayahnya segera memisahkan diri menjadi desa, yakni Kelurahan Mangkurawang dan Loa Ipuh. Dalam proses pemekaran wilayah tersebut, DPMD Kukar masih menunggu hasil pembahasan legislatif. Selama Perda belum dibahas dan disepakati, proses perubahan status wilayah belum bisa dilanjutkan.
"Itu menyangkut perubahan status dalam Permendagri tentang penataan desa. Secara istilah disebut sebagai perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa," tambah Arianto.
Arianto menjelaskan bahwa cakupan wilayah yang mengalami perubahan status mencakup sebagian wilayah kelurahan. Salah satu daerah yang telah mendapat rekomendasi adalah Mangkurawang.
"Yang sudah kami berikan rekomendasi itu Mangkurawang, yang di daerah Spontan itu," rinci Arianto.
Sementara itu, wilayah seperti Loa Ipuh masih berada pada tahap awal proses.
"Kalau Loa Ipuh, itu masih dalam tahap usulan. Belum kami lihat lebih lanjut karena masih menunggu kajiannya dulu," jelas Arianto.
Jika nantinya kajian terhadap wilayah tersebut dinyatakan layak, DPMD akan memverifikasi kelengkapan data. Sebelum mengajukan permintaan kode dan register desa ke kementerian terkait.
"Kalau kajian terhadap Perda-nya nanti dinyatakan layak, baru kami cek lagi kelengkapan data lain," tutup Arianto.(*adv/dpmdkukar)