kaltimkece.id Investasi perdagangan karbon di kawasan gabut mulai mengarah ke wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) melalui skema kemitraan resmi antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Kesepakatan ini telah ditandatangani dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia pada Selasa, 6 Mei 2025 di Pendopo Bupati Kukar.
Sebelum proyek berjalan, proses sosialisasi kepada masyarakat desa menjadi langkah awal yang diprioritaskan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan sosialisasi bersama perangkat daerah lainnya. Agar rencana investasi ini bisa dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan bahwa peran pemerintah sangat penting. Untuk menjembatani komunikasi antara investor dan warga di desa-desa yang masuk dalam wilayah pengelolaan karbon.
"Kami ditugaskan Pak Bupati bersama dinas lainnya untuk sosialisasi. Ini kan perjanjian Pemkab dan investor," ucap Arianto pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ada empat kecamatan dan 10 desa yang masuk wilayah konsesi. Yakni Kecamatan Kembang Janggut, Muara Kaman, Kota Bangun, dan Kenohan. Kemudian, desa-desa yang masuk cakupan antara lain Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, hingga Tuana Tuha.
Ia menambahkan, meski investor telah mengantongi perjanjian kerja sama, kegiatan lapangan belum bisa dilakukan. Sebelum proses sosialisasi rampung dan persetujuan masyarakat diperoleh secara resmi.
"Nanti mereka juga sosialisasi, belum melakukan kegiatan. Bersosialisasi ke wilayah desa yang masuk dalam area pengelolaan karbon, nanti baru dibuat persetujuan bersama. Harapannya seperti itu," ujar Arianto.
DPMD Kukar, lanjut Arianto, akan terus melakukan pendampingan selama proses berlangsung. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
"Nanti kami dampingi agar tidak ada kesalahpahaman. Sehingga bisa berjalan dengan baik," terang Arianto.(*adv/dpmdkukar)