kaltimkece.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mendorong pemerintah desa agar memahami pentingnya penyusunan dokumen kerja sama yang sah secara hukum. Khususnya, dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), saat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kerja Sama Desa, DPMD Kukar, Dedy Suryanto, dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut Dedy, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini mulai menunjukkan potensi pertumbuhan melalui kerja sama dengan mitra eksternal. Namun, agar kerja sama tersebut berjalan aman dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, dibutuhkan landasan hukum yang jelas.
"Contohnya di Desa Sungai Payang, mereka sudah bermitra dengan pihak ketiga, dan kami hadir untuk memfasilitasi. Salah satunya dengan memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum kerja sama. Ini penting agar tidak mudah dipatahkan hanya karena tidak ada dokumen resmi," kata Dedy.
Dedy menekankan, ketiadaan MoU dapat memicu gangguan terhadap kelangsungan kerja sama, terutama jika muncul intervensi dari pihak lain. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kerja sama bisa batal karena tidak adanya kepastian hukum yang melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam perannya sebagai fasilitator, DPMD Kukar turut memberikan edukasi kepada pemerintah desa dan pengelola BUMDes terkait penyusunan dokumen kerja sama. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sejak awal.
"Kami tidak hanya sosialisasi, tapi juga koordinasi lintas pihak untuk memastikan desa mendapat perlindungan. Dengan adanya MoU, desa lebih tenang menjalankan kerja sama karena sudah memiliki jaminan hukum yang kuat," ujar Dedy.
Meski demikian, Dedy mengungkapkan masih ada desa yang belum menyadari pentingnya MoU. Beberapa pihak menilai kerja sama tetap dapat berjalan tanpa dokumen tertulis, terutama jika nilainya dianggap kecil.
Pria tersebut memberikan contoh, misal ada kerja sama yang dilakukan melalui program CSR dari perusahaan yang jangka waktunya singkat. Terkadang hal ini tidak memiliki MoU karena dirasa waktunya hanya sebentar.
"Ini seharusnya diubah. Supaya kalau terjadi masalah di kemudian hari, desa punya pegangan hukum yang kuat dan tidak dirugikan," jelas Dedy.(*adv/dpmdkukar)