kaltimkece.id Upaya pemekaran desa di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir. Setidaknya tiga desa saat ini tengah menjalani proses verifikasi administrasi sebagai bagian dari pengusulan untuk menjadi desa baru. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pengusulan tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen sebelum dapat diajukan rekomendasi kepada Bupati.
"Ada beberapa desa yang mengusulkan, saat ini kami sedang memverifikasi berkas-berkas usulan mereka. Kalau syaratnya sudah cukup, akan kami dorong ke tahap selanjutnya," kata Arianto pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tiga desa yang dimaksud adalah Desa Batuah, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Jantur Selatan. Ketiganya telah menyerahkan dokumen usulan pemekaran dan telah melalui proses sosialisasi yang berkaitan dengan hasil kajian kelayakan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar.
"Berkasnya sudah masuk dan sedang kami verifikasi. Misalnya, Bukit Pariaman, Jantur Selatan, dan Batuah, itu sudah diverifikasi," urai Arianto.
Meski demikian, Arianto menegaskan bahwa belum semua persyaratan dinyatakan lengkap. Salah satu desa, masih terkendala penyelesaian dokumen penting. Seperti berita acara musyawarah dan kesepakatan pembagian wilayah.
"Seperti Bukit Pariaman, itu masih ada yang belum selesai. Kalau belum lengkap, kami belum bisa ajukan rekomendasi ke bupati," ujar Arianto.
Selain tiga desa tersebut, DPMD Kukar juga memantau desa-desa lain yang berpotensi mekar. Salah satunya Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan yang telah dikunjungi langsung oleh tim verifikasi. Namun, desa-desa lain umumnya masih dalam tahap awal dan belum melengkapi persyaratan.
Pengusulan pemekaran desa di Kukar bukan hal baru. Arianto menjelaskan bahwa beberapa usulan telah masuk sejak 2017, namun karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi, prosesnya menjadi lamban.
"Ini tergantung dari kecepatan pemerintah desa dalam melengkapi persyaratan. Kalau tidak cepat, ya prosesnya ikut lambat," jelas Arianto.
Ketika ditanya soal target waktu peresmian desa baru, Arianto belum dapat memastikan. Menurutnya, rekomendasi baru bisa diterbitkan apabila seluruh syarat administratif terpenuhi.
"Kalau syarat belum lengkap, kami belum bisa ajukan ke bupati. Jadi, tidak semudah yang dibayangkan untuk memekarkan desa karena syaratnya cukup ketat," tutup Arianto.(*adv/dpmdkukar)