kaltimkece.id Bontang segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana Daerah. Wakil rakyat menargetkan, rancangan peraturan tersebut rampung tahun ini. Dengan begitu, penanggulangan bencana di Kota Taman bakal semakin maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, menyampaikan, Rancangan Perda Penanggulangan Bencana Daerah yang dibahas Komisi III dan Tim Asistensi Raperda dari Pemkot Bontang kini memasuki tahap konsultasi publik. Selanjutnya, raperda diramu kembali oleh Komisi III.
Setelah tahap tersebut, raperda diharmonisasikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI serta dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Baru setelah itu meminta pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD kemudian disahkan menjadi perda.
“Target kami, tahun ini selesai,” tegas Abdul Malik, Selasa, 30 November 2021.
Dia menjelaskan, 16 rekomendasi dari panitia khusus banjir paling dominan mengisi Raperda Penanggulangan Bencana Daerah. Selain banjir, juga dibahas mengenai mitigasi dan penanggulangan bencana secara keseluruhan, baik bencana alam maupun non alam. Melalui peraturan ini, memudahkan instansi terkait mendapatkan dukungan anggaran penanggulangan banjir.
“Kalau perda penanggulangan bencana daerah ini disahkan, Bontang menjadi daerah pertama yang memilikinya di Indonesia,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (*)
Editor: Surya Aditya