kaltimkece.id DPRD Bontang mendesak penegak hukum menindak tegas para pelaku penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal. Masalahnya, dampak yang dialami para korbannya tidak main-main. Mulai dari mengalami kerugian fantastis hingga depresi.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menceritakan, koleganya pernah menjadi korban pinjol ilegal. Sebermula ketika sang kolega meminjam Rp 5 juta lewat pinjol. Dalam waktu singkat, utang koleganya membengkak menjadi Rp 80 juta. Si pemberi pinjaman kemudian mendesak korban melunasi utang.
“Parahnya lagi, nama-nama yang ada di kontak korban juga dihubungi dan diancam,” cerita Rustam, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, politikus Partai Golongan Karya ini meminta, penegak hukum memberantas habis pinjol ilegal. Ia khawatir, jika penipuan ini dibiarkan merajalela, korban-korbannya semakin berjatuhan. Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 sedang melanda. Tak sedikit masyarakat kesusahan mencari uang. Sehingga, meminjam uang dengan iming-iming mudah dan cepat, bisa menjadi pilihan masyarakat. Padahal, di balik iming-iming tersebut, ada bahaya mengancam.
“Tidak hanya menipu, bahkan juga memeras. Ini bisa merusak psikis debitur pinjol. Sudah banyak korbannya, bahkan ada yang bunuh diri karena stres,” jelasnya. Ia pun mengingatkan agar warga Bontang lebih berhati-hati dalam meminjam uang. Tidak mudah percaya dengan janji manis mudah dan cepat. (*)
Editor: Surya Aditya