kaltimkece.id Wali Kota Bontang Basri Rase dikabarkan pernah menyampaikan akan memperjuangkan penyusunan kajian induk penanggulangan banjir dalam APBD Bontang 2022. Pernyataan tersebut rupanya menuai kritik keras dari anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. Menurutnya, tak pantas wali kota berucap seperti itu.
“Pernyataan ‘memperjuangkan’, itu keliru,” kata Nursalam, beberapa waktu lalu. Yang seharusnya dilakukan wali kota, sambungnya, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memasukan anggaran penanggulangan banjir ke masterplan. Sebab, peran pemerintah adalah pengeksekusi anggaran.
“Kalau anggota DPRD, barulah memperjuangkan,” imbuhnya.
Dia pun meminta, wali kota tidak usah memusingkan anggaran yang dicoret Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang. Mengingat, Banggar tidak memiliki kewenangan mencoret anggaran yang diajukan TAPD. Tugasnya hanya menyetujui atau tidak menyetujui rekomendasi. Apabila legislatif tidak setuju, terang Nursalam, pemerintah kota tetap bisa menganggarkan lewat APBD murni.
“Tapi, seandainya kemudian hari terjadi persoalan hukum, DPRD lepas dari jeratan hukum karena ketika DPRD tak menyetujui anggaran, tentu disertai berbagai pertimbangan dan argumentasi,” terang politikus Partai Golongan Karya ini.
Dia juga mengingatkan, kondisi pembahasan anggaran APBD 2022 berbeda seperti pergeseran APBD perubahan 2021. Saat itu, memang diperlukan pembahasan bersama atas usulan kegiatan baru, termasuk masterplan banjir.
“Kalau nanti (APBD murni 2022) wewenangnya tetap di kepala daerah, dewan sebagai pengawas memastikan menyinkronkan dengan RKPD,” ucapnya.
Nursalam memastikan, landasan penyusunan masterplan sangat kuat. Ia menyebutkan tiga alasan penyusunan kajian induk ini. Pertama, kondisi banjir dikeluhkan warga. Kedua, rekomendasi dari panitia khusus banjir. Yang terakhir karena kajian induk lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Jadi, wali kota cukup memerintahkan karena itu amanah rakyat dan dibenarkan secara aturan,” tandasnya. (*)
Editor: Surya Aditya