• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA DPRD BONTANG
  • Membedah Akar Masalah Jalan Rusak di Bontang Lestari yang Merenggut Nyawa

PARIWARA

Membedah Akar Masalah Jalan Rusak di Bontang Lestari yang Merenggut Nyawa

Truk-truk yang dikelola perusahaan sawit dituding biang kerok jalan rusak di Bontang Lestari. Ada pelanggaran yang diabaikan pemerintah kota.
Oleh PARIWARA
2 Desember 2021 00:43
ยท
3 menit baca.
Kondisi jalan rusak di Bontang Lestari. (foto: istimewa)
Kondisi jalan rusak di Bontang Lestari. (foto: istimewa)

kaltimkece.id Hari sudah gelap ketika Abdul Karim, 59 tahun, meninggalkan kediamannya di Desa Danau Redan, Kutai Timur. Menggunakan sekuter metik, ia hendak berobat ke Desa Santan Ilir di Kutai Kartanegara. Untuk sampai tujuan, lelaki tua itu mesti melintasi Jalan Soekarno-Hatta di Bontang Lestari yang terkenal angker karena banyak kerusakan.

Kamis malam, 25 November 2021, sekira pukul 19.18 Wita, Abdul tiba di Jalan Soekarno-Hatta. Jalan rusak di sana-sini tak membuatnya mengurangi kecepatan kendaraan. Ia terus melaju ke tujuan di tengah kegelapan. Beberapa lubang berhasil dilewatinya. Tapi tidak lubang jalan di depan tempat pembuangan akhir Bontang Lestari. Ia menabrak lubang tersebut. Tubuhnya terpental ke semak-semak.

Tidak lama kemudian, sejumlah polisi berdatangan. Mereka membawa Abdul ke rumah sakit terdekat. Akan tetapi, luka yang diderita membuatnya tak bisa menolak maut. Ia mengembuskan napas terakhir sebelum tiba di rumah sakit. Seluruh kronologi peristiwa ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilaksanakan kepolisian.

“Korban menderita luka cukup parah di bagian kepala,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor Bontang, Ajun Komisaris Polisi Edy Haruna. Malam itu juga, jenazah Abdul dibawa ke rumah duka untuk kemudian dikebumikan. Atas kejadian ini, AKP Edy Haruna meminta pemerintah kota memperbaiki jalan rusak di Bontang Lestari agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

Respons Pihak Berwenang

Kecelakaan tersebut sempat memantik amarah DPRD Bontang. Masalahnya, wakil rakyat sudah berulang kali mengingatkan Pemkot Bontang segera memperbaiki jalan tersebut. Bukan itu saja, mereka juga mendesak Pemkot berani menindak tegas sejumlah perusahaan kelapa sawit di Bontang Lestari. Truk-truk yang mengangkut hasil produksi perusahaan dituding menjadi biang kerok kerusakan jalan.

Masalahnya, terang anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, beban truk-truk tersebut melanggar ketentuan jalan. Jalan di Bontang Lestari masuk kategori kelas III yang memiliki kemampuan menahan beban maksimal 8 ton. Tetapi, beban kendaraan operasional perusahaan disebut mencapai 10-22 ton. Hal ini, kata Nursalam, berdasarkan uji beban truk-truk yang dilakukan Dinas Perhubungan Bontang.

Bukan hanya itu, dua perusahaan sawit di Bontang Lestari juga ditengarai melanggar perjanjian. Kedua perusahaan, sebut Nursalam, pernah bersepakat membawa hasil produksi lewat laut. Tapi, kenyataan di lapangan berbeda. Perusahaan tetap membawa barang-barang menggunakan truk via darat.

Meski pelanggarannya sudah ada dan jelas, Pemkot Bontang dilaporkan belum menindak perusahaan. Nursalam menyebut, Pemkot belum menindak karena lebih mementingkan investor ketimbang memperbaiki jalan rusak.

“Satu nyawa melayang sia-sia karena jalan rusak. Apa masih mau berkilah soal investasi?” kata politikus Partai Golongan Karya itu, beberapa hari lalu. “Kita sepakat Bontang harus ramah dengan investasi. Tapi bukan berarti mengorbankan infrastruktur kota.”

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, menerangkan, masyarakat sangat bisa menggugat Pemkot Bontang jika tak memperbaiki jalan rusak. Ketentuannya diatur di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Poin pertama dalam peraturan, menjelaskan, pemilik kewenangan yang membiarkan jalan rusak, bisa dihukum enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 12 juta. Hukuman semakin berat jika jalan rusak merenggut nyawa orang. Pada butir ketiganya, sanksinya berupa penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. 

“Seharusnya, pemerintah malu kalau dituntut warga. Itu artinya pemkot gagal melayani masyarakat,” ucap Bakhtiar Wakkang.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRK) Bontang, Anwar Nurdin, menyampaikan, perbaikan kerusakan Jalan Soekarno-Hatta sudah pernah dilakukan. Perbaikannya bekerja sama dengan beberapa perusahaan setempat. Akan tetapi, tidak semua kerusakan dibenahi. Mereka hanya membenahi kerusakan jalan yang paling parah. Itupun perbaikannya tidak permanen.

“Sekarang rusak lagi karena memang jenis perbaikannya hanya tambal sulam sementara,” jelas Anwar.

Meski demikian, dia memastikan, perbaikan Jalan Soekarno-Hatta belum berhenti. Termasuk jalan rusak di Jalan Moh Roem dan Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, juga akan diperbaiki. Perbaikan pada akhir tahun ini, Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran Rp 400 juta. Pada 2022 nanti, anggaran perbaikan jalan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. “Tahun depan, jalan di Bontang Lestari bisa diperbaiki secara optimal,” tutup Anwar. (*)

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.