kaltimkece.id DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang di gelar di Auditorium Tiga Dimensi, Senin, 27 November lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin menyatakan, bahwa langkah awal untuk penanganan penanggulangan kemiskinan dimulai dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini diperlukan untuk validasi dan verifikasi data agar sesuai dengan fakta yang berada di lapangan.
"Sehingga bantuan-bantuan yang ada ini untuk warga miskin, sehingga lebih tepat sasaran pastinya," paparnya, dalam Rapat Paripurna.
Raperda tersebut telah difinalisasi bersama Tim Pembahasan Pembahasan pada Selasa, 1 November 2022 dengan hasil Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang terdiri dari 13 Bab dan 35 pasal.
"Saya bersama dengan anggota Komisi I DPRD Bontang, dan yang lain telah melaksanakan konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah, seperti perusahaan, perangkat daerah dan perwakilan masyarakat," jelasnya.
Hasil fasilitasi terhadap Raperda ini telah dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Maka, satu rancangan peraturan daerah tersebut telah disetujui oleh kelima Fraksi DPRD Kota Bontang untuk menjadi peraturan daerah, yakni Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
Dirinya meminta, Perda yang telah disahkan tersebut nantinya dapat diimplementasikan oleh OPD terkait dan DPRD akan mengawasi pengadaan programnya.
"Semoga seluruh pihak nantinya dapat bekerjasama untuk Perda Penanggulangan Kemiskinan," tutupnya.(*adv/dprdbontang)