Pariwara DPRD Bontang

Produsen Amonium Nitrat di Bontang Dituding Melanggar Kesepakatan Bongkar Muat

person access_time 1 year ago remove_red_eyeDikunjungi 721 Kali
Produsen Amonium Nitrat di Bontang Dituding Melanggar Kesepakatan Bongkar Muat

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris. (foto: istimewa)

Perusahaan ini banyak melakukan bongkar muat di pelabuhan swasta. Dinilai merugikan pemerintah daerah.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 02 Desember 2021

kaltimkece.id PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) ditengarai melanggar kesepakatan dengan Pemkot Bontang. Produsen amonium nitrat yang berkantor di Kota Taman itu tidak melakukan bongkar muat sebagaimana ketentuan. Hal ini membuat wakil rakyat meradang.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris, menjelaskan, kesepakatan tersebut yakni KNI melakukan bongkar muat barangnya sebanyak 50 persen di Pelabuhan Loktuan dan 50 persen di TKBM Bukit Tursina. Pelabuhan Loktuan dikelolah oleh Pemkot Bontang. Sedangkan Bukit Tursina milik swasta. Perjanjian ini dibuat pada 2017 silam.

Akan tetapi, kata Agus, KNI tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Itu berarti, KNI mengabaikan produk hukum Pemkot Bontang. Hal ini membuat iklim berinvestasi, berdaerah, dan bersosial, menjadi tidak sehat karena merugikan salah satu pihak.

Oleh karena itu, DPRD Bontang mengadakan rapat bersama pihak KNI pada awal Desember ini. Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat. Di antaranya, General Manager PT Pelindo IV Cabang Bontang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang, Ketua TKBM Pelabuhan Loktuan, Ketua TKBM Bukit Tursina, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat Amonium Nitrat Bontang serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

“Hasil rapatnya, mewajibkan kembali PT KNI melaksanakan 50 persen 50 persen itu,” beber Agus Haris, beberapa hari lalu.

Andai KNI masih tidak menjalankan ketentuan, DPRD Bontang kembali mengadakan rapat pada Februari 2022 nanti. Selain itu melaporkan masalah ini kepada Kementerian Pertahanan. KNI dianggap tidak serius menjalankan peraturan. “Kami yakinkan, rujukan tertinggi dalam hal ini adalah kesepakatan,” tegas Agus Haris.

Sementara itu, perwakilan PT KNI, Wayan, menjelaskan, bongkar muat di Pelabuhan Tursin atau Pelabuhan Loktuan tidak bisa asal-asalan. Untuk bisa sandar di Pelabuhan Tursin, harus mendapat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sebagai pengelola pelabuhan. “Kami mengacu surat wali kota tahun 2014,” kata Wayan.

Kepala Seksi Angkutan Umum dari Dishub Bontang, Welly Sakius, membenarkan sebagian pernyataan Wayan tersebut. Akan tetapi, tidak semua kapal harus mendapat izin sandar dari Dishub. Kapal yang memiliki 5.000 gross tonnase (GT) ke bawah, mesti masuk ke pelabuhan umun atau Pelabuhan Loktuan. Jika di atas 5.000 GT, kapal dialihkan ke Pelabuhan Tursina. “Jadi, tergantung GT kapalnya,” kunci Welly. (*)

Editor: Surya Aditya

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Pemkab Kukar

Pemilih Pemula di Kukar Diberi Bekal

access_time23 hours ago

Pariwara Pemkab Kukar

Semarak Festival Cenil di Desa Kota Bangun III

access_time3 days ago

Tinggalkan Komentar