kaltimkece.id Pemkot dan DPRD Bontang bakal meyempurnakan 20 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada 2022 nanti. Program-program tersebut membahas ihwal penanggulangan kemiskinan sampai urusan lingkungan. Hal ini sesuai hasil rapat paripurna ke-14 masa sidang pertama yang diadakan pada Rabu, 24 November 2021.
“Raperda yang dibahas tahun depan, adalah permasalahan-permasalahan yang berkembang di Bontang,” terang Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dari 20 propemperda, sebutnya, sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan Pemkot Bontang. Sisainya inisiatif wakil rakyat. Dia pun merincikan program-program tersebut.
Raperda inisiatif DPRD terdiri dari penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas. Kemudia kawasan pemukiman, tangggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pengelolaan ruang terbuka hijau, pengelolan perikanan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun usulan pemkot, membahas soal pengelolaan keuangan daerah, inovasi daerah, perubahan kedua atas Perda 2/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, perubahan Perda 4/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, serta pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pemkot turut mengajukan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan kedua atas Perda 10/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan ketiga atas Perda 11/2011 tentang Retribusi Jasa Tertentu, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika atau prekursor narkotika. Selain itu pembentukan kelurahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, perubahan APBD 2022, serta APBD 2023.
“Kami berharap, setiap permasalahan masyarakat nantinya bisa memiliki payung hukum,” ujar Andi Faiz.
Sebagai informasi, propemperda adalah instrumen perencanaan program, pembentukan perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Propemperda dibuat dalam kurun satu 1 tahun. Disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan perda tentang APBD disahkan. Raperda dalam propemperda disesuaikan dengan kebutuhan legislatif dan eksekutif. (*)
Editor: Surya Aditya