kaltimkece.id Komisi III DPRD Kaltim secara aktif memantau proses pengalihan hak aset jalan nasional sepanjang kurang lebih 12,7 kilometer (km) yang saat ini digunakan untuk kegiatan operasional tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan hak masyarakat di Kutai Timur.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dalam kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN), Kementerian Keuangan RI, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait pengalihan jalan tersebut.
"Meskipun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah melakukan kajian dan memberikan persetujuan terhadap rencana penggantian jalan, surat pengajuan resmi kepada Kementerian Keuangan belum mendapatkan persetujuan final," ujarnya.
Abdulloh menyampaikan kekecewaan terhadap lambatnya proses administrasi ini yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
"Warga Kutai Timur berhak mendapatkan kepastian atas penggunaan jalan nasional yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan sosial mereka," tambah Abdulloh.
Sementara itu, pihak DjKN menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan DPRD Kaltim dan memastikan bahwa proses pengalihan aset masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saat ini kami masih melakukan verifikasi data, penilaian nilai aset, dan pengurusan izin prinsip. Namun, legalisasi akhir belum diterbitkan," jelas Kasubdit Peraturan Perundang-undangan, DjKN, Marheni Rumiasih.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa pemantauan ini adalah bagian dari tanggung jawab mereka untuk melindungi fasilitas umum milik negara. Agar tidak disalahgunakan dan aktivitas tambang tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar.
Kedepannya, Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Terutama masyarakat yang terdampak langsung.(*adv/dprdkaltim)