kaltimkece.id Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terus mengambil langkah strategis dalam mendorong reformasi regulasi sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Demi meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha daerah dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi fokus utama dalam rapat internal Bapemperda yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan. Di dampingi dua anggota, yaitu J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda membahas tindak lanjut atas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2025.
Dari ketiga ranperda yang dibahas, dua di antaranya merupakan revisi atas regulasi yang telah ada sebelumnya. Kini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD. Tujuannya jelas, yaitu memperkuat peran dan daya saing BUMD milik pemerintah provinsi Kaltim melalui transformasi kelembagaan menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
"Dengan perubahan ini, kita ingin memastikan bahwa BUMD dapat bergerak lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan, lebih akuntabel dalam tata kelola, dan lebih profesional dalam meraih peluang investasi. Semua itu demi meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Agusriansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara mendalam melalui kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pendekatan ini dinilai penting agar hasil regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, perkembangan zaman, serta memiliki dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Anggota Komisi IV ini berharap, pembacaan nota penjelasan atas ranperda ini dapat segera masuk dalam agenda sidang paripurna DPRD pada Juni. Ia juga optimistis pembahasan dapat dituntaskan dalam satu hingga dua bulan ke depan, mengingat urgensi dari reformasi ini.
"Reformasi BUMD ini bukan hanya soal perubahan bentuk hukum, tapi juga soal peningkatan efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Jika dijalankan dengan benar, ini akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan menciptakan lapangan kerja," pungkasnya.(*adv/dprdkaltim)