kaltimkece.id Universitas Mulawarman (Unmul) secara tegas membantah tudingan keterlibatan institusi dalam kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) milik kampus tersebut. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II,III, dan IV DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 5 Mei 2025, pihak Unmul menyampaikan bahwa kampus sejak awal menolak ajakan kerja sama koperasi yang ingin membuka tambang di kawasan tersebut.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat, Unmul, Nataniel Dengen, menjelaskan bahwa pada 2024, pihak rektorat memang menerima surat dari Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri terkait rencana kerja sama tambang. Namun setelah dibahas secara internal, surat tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Surat dari koperasi itu memang masuk, tapi tidak ada respon formal. Rektor hanya mendisposisikan ke saya dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk didiskusikan. Hasilnya, kami tidak menanggapi dan tidak melanjutkan permintaan kerja sama tersebut," ujar Nataniel.
Nataniel juga menjelaskan bahwa pihak kampus baru mengetahui adanya aktivitas tambang setelah libur Idulfitri. Rektor kemudian langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan pada hari berikutnya.
"Kami bergerak cepat begitu mendengar kabar tersebut. Tidak ada pembiaran. Kami juga mendukung proses hukum secara penuh," tambah Nataniel.
KHDTK Unmul merupakan kawasan hutan pendidikan, penelitian, dan pelatihan yang dikelola secara resmi oleh Fakultas Kehutanan. Kawasan ini tidak diperbolehkan untuk aktivitas eksploitasi komersial, termasuk tambang.
Pihak kampus juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerusakan yang ditimbulkan. Ini menjadi dasar dalam proses gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal.
Pernyataan Unmul ini penting di tengah sorotan publik yang mengaitkan institusi pendidikan tersebut dengan praktik ilegal yang terjadi di dalam kawasan mereka. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta semua pihak, termasuk kampus, untuk terbuka dan tidak saling lempar tanggung jawab.
Dalam rapat dengar pendapat itu, gabungan Komisi DPRD juga mendorong agar pihak Unmul, melalui Fakultas Kehutanan, segera mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) dari koperasi dan pihak lain yang arealnya tumpang tindih dengan KHDTK, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.(*adv/dprdkaltim)