kaltimkece.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2024-2029. Diketahui, politikus PDI Perjuangan itu dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), menggantikan pelaksana tugas sebelumnya, Junadi, yang menjabat sementara pasca wafatnya Ketua DPRD terdahulu, Junaidi, pada akhir 2024.
Dalam pernyataan usai pelantikan yang berlangsung di Tenggarong, pada Kamis, 19 Juni 2025, Ahmad Yani menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk bekerja sesuai dengan sumpah jabatan serta patuh pada ketentuan perundang-undangan.
"Fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi harus berjalan maksimal dan sejalan dengan pemerintah kabupaten. Tidak harus semua ide datang dari eksekutif, DPRD pun berhak mengusulkan kebijakan," ujar politisi dari Fraksi PDI-P itu.
Ahmad Yani juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyebut dokumen tersebut sebagai arah pembangunan Kukar lima tahun ke depan yang tidak boleh berhenti pada hanya rencana visi misi pembangunan daerah.
"RPJMD adalah dokumen suci yang telah disepakati bersama. Harus benar-benar berpihak kepada rakyat dan menyentuh lapisan masyarakat paling bawah," jelas pria berusia 46 tahun itu.
Salah satu perhatian utama Ketua DPRD yang baru tersebut kemudian adalah keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam APBD Kukar. Ia menilai Silpa yang besar mencerminkan lemahnya penyerapan anggaran serta berpotensi mengindikasikan kegagalan pelaksanaan program pembangunan.
"Silpa itu artinya ada anggaran yang tidak terserap. Itu tidak boleh terjadi. Kalau rakyat tidak merasakan program pembangunan, maka DPR harus bertanya pada diri sendiri, apa yang salah," katanya.
Selanjutnya, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif dan efisien. Ia meminta agar setiap kasus Silpa yang disebabkan oleh proyek gagal atau kesalahan perhitungan segera diperbaiki.
"Tahun ini, jangan sampai terulang. Pengawasan DPR harus diperkuat," pungkasnya.(*adv/dprdkukar)