kaltimkece.id Anggota DPRD Kukar periode 2024-2029, Alif Turiadi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Alif, yang merupakan kader Partai Gerindra, diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, dalam rapat paripurna peringatan Hari Jadi Kota Tenggarong ke-242 pada Sabtu, 28 September 2024.
Alif mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kukar 2024. Ridha kemudian mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Alif telah diserahkan sejak pendaftaran sebagai bakal pasangan calon. Persetujuan pengunduran diri tersebut baru resmi setelah penetapan calon pada Ahad, 22 September 2024.
"Terkait syarat pencalonan, beliau (Alif Turiadi) mundur sejak tanggal penetapan calon bupati dan wakil bupati," kata Ridha.
Untuk pengganti Alif Turiadi di DPRD Kukar, Sekretariat DPRD masih menunggu usulan dari Partai Gerindra.
"Kami hanya mengumumkan saja, untuk selanjutnya menunggu proses dari partai," tambah Ridha.
Sementara itu, Alif Turiadi menjelaskan bahwa kursi yang ditinggalkannya akan diisi oleh kader Gerindra peraih suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan (Dapil) II. Di dapil tersebut, selain dirinya, ada Agustinus Sudarsono yang memperoleh suara terbanyak kedua.
"engganti saya adalah Pak Hendra yang memperoleh suara terbanyak ketiga," pungkas Alif. (*adv/dprdkukar)