kaltimkece.id Dalam memenuhi perannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD Kukar juga harus memiliki struktural yang mengimbangi dari fungsi DPRD itu sendiri. Ada bagian baru yaitu bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan akan menjadi titik balik bagi sekretariat DPRD Kukar untuk lebih menggambarkan fungsi dewan.
Ditemui di kantornya, Ridha Dermawan sekretaris DPRD Kukar, menjelaskan bagan baru kesekretariatan DPRD Kukar. "Masih sama seperti sebelumnya, kami memiliki empat bagian," jelasnya. Disebut oleh Ridha, terjadi beberapa peleburan bagian dan ada juga bagian yang dihilangkan. Dua bagian yang terjadi peleburan yaitu bagian Hubungan Antar Lembaga Masyarakat yang dileburkan dengan bagian Persidangan dan Perundangan.
"Sekarang bagian Persidangan dan Perundangan membawahi tiga sub bagian. Sub Persidangan, Sub Perundangan dan Sub Hubungan Masyarakat atau Humas," kata Ridha. Selain mengalami peleburan beberapa sub bagian juga ada yang dihilangkan dari struktural. Beberapa sub bagian yang dihilangkan tersebut adalah sub bagian Dokumentasi Hasil Persidangan yang semula menjadi sub bagian Persidangan dan Perundangan. Sub bagian HAM yang semula berada di bagian Humas juga dihapuskan dari struktural.
Pengukuhan struktural baru dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu. Semula empat bagian dalam kesekretariatan DPRD Kukar yaitu Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Perundangan, Bagian Humas, dan Bagian Keuangan. Setelah pelantikan empat bagian baru yaitu Bagian Umum dan kepegawaian. Bagian Persidangan dan Perundangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Bagian Keuangan dan Penganggaran.
"Bagian baru yaitu Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dulunya dikerjakan di Sub bagian lain. Karena dinilai menjadi bagian penting dalam menggambarkan fungsi dewan maka dibuatkan bagian tersendiri," pungkas Ridha. (*)