kaltimkece.id Beberapa waktu lalu, Komisi ll DPRD Kutai Kartanegara berkunjung ke Kantor Pemerintahan Kabupaten Paser. Di situ, mereka belajar mengelola usaha tambangan batu bara. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Paser disebut memiliki kemampuan yang baik mengelola tambang emas hitam.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Kukar, Sopan Sopian, kepada kaltimkece.id pada Sabtu, 12 November 2022. Awalnya, ia mengaku tak menyangka, meski perizinan tambang telah diambil alih pemerintah pusat, Pemkab Paser lewat BUMD-nya bisa mengelola usaha tambang.
“Ternyata, usaha pertambangan bisa dikelola oleh perusda dan perusda berhak mengatur wilayah pertambangan dan konsesinya. Itu bagus bila diterapkan di Kukar,” ujar Sopan Sopian. Hal inilah yang dipelajari Komisi II Kukar.
“Jadi, aturan pemerintah pusat yang menarik izin pertambangan, masih bisa dikecualikan dengan pengelolaan melalui perusda,” bebernya.
Dalam kunjungan ke Paser, Komisi ll mempelajari sistem dan teknik BUMD Paser mengelola tambang. Sopan Sopian mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paser dari sektor tambang tidak sedikit. Komisi II pun mendapat masukan bahwa batu bara yang tidak dikelola oleh pemda akan membuat pertambangan tanpa izin semakin marak.
“Jika tambang dikelola oleh BUMD, pemda mudah memantau dan mengontrolnya,” ucapnya. Melihat semua keuntungan itu, Komisi II akan mengupayakan batu bara di Kukar dikelola oleh pemkab. Mengingat, Kukar memiliki potensi batu bara yang berlimpah. Apabila sumber daya alam itu dapat dimanfaatkan secara bijak, Kukar akan mendapat pemasukan yang besar. Dengan begitu, pembangunan dapat ditingkatkan dan masyarakat Kukar semakin sejahtera.
“Bila itu diterapkan di Kukar, dipastikan, pendapatan yang diterima Kukar mencapai triliunan per tahun,” pungkasnya. (*)