kaltimkece.id Sejumlah warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mendatangi Kantor DPRD di Tenggarong, Rabu, 9 November 2022. Di kantor tersebut, mereka mengikuti rapat dengar pendapat dengan agenda penyelesaian masalah pembebasan lahan yang belum dibayar.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi. Ia menjelaskan, sejak tujuh tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Kukar menguasai sejumlah lahan miliki warga Desa Jongkang. Pemkab hendak menjadikan lahan-lahan tersebut sebagai jalan penghubung Kelurahan Karang Paci di Samarinda. Sebagai gantinya, Pemkab berjanji membeli lahan tersebut. Akan tetapi, kata Alif, sampai saat ini ganti rugi lahan tersebut belum tuntas. Masih ada lahan yang belum dibayar.
“Sebagian warga sudah ada yang dibayar,” katanya.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Dinas Pekerjaan Umum Kukar, dan Kepala Desa Jongkang. Dalam rapat, warga yang belum mendapatkan haknya mendesak Pemkab Kukar segera merealisasikan janji. Merespons dorongan tersebut, DPRD Kukar mengusulkan adanya anggaran Rp 50 miliar untuk melunasi lahan yang belum dibayar. Usulan tersebut tak sepenuhnya disetujui.
“Karena anggaran terbatas, disepakati anggarannya untuk skala prioritas dulu dan dikeluarkan secara bertahap sekitar Rp 17 miliar dengan utang sekitar Rp 20 miliar,” sebutnya. Yang di maksud skala prioritas adalah warga yang belum menerima sepeser pun ganti rugi lahan dari pemerintah.
“Target pembayaran melalui APBD Perubahan 2023 secara bertahap dibayarkan,” ucapnya. (*)