kaltimkece.id DPRD Kutai Kartanegara tengah menyempurnakan 25 rancangan peraturan daerah (raperda). Puluhan rancangan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten dan inisiatif sejumlah wakil rakyat. DPRD Kukar ditarget merampungkan ke-25 raperda tersebut pada Desember 2022.
Kepada kaltimkece.id, Senin, 17 Oktober 2022, salah seorang anggota DPRD Kukar sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani, menjelaskan, legislatif tengah berkonsentrasi menyelesaikan semua raperda tersebut, baik urusan naskah maupun peraturannya.
“Pada 2022 ini, ada 25 raperda yang harus disahkan jadi peraturan daerah. 50 persen di antaranya sudah dibahas dalam kurun dua bulan,” beber Ahmad Yani.
Beberapa raperda tersebut, beber dia, mengatur soal narkotika, RT atau RW, dan penataan tepi sungai. Dalam tiga bulan ini, DPRD Kukar dituntut menuntaskan semua naskah rancangan tersebut. Sejauh ini, sudah ada 18 raperda yang dibahas dengan tambahan tujuh usulan lainnya. Dengan banyaknya raperda yang harus dibahas dan ditetapkan DPRD Kukar, Ahmad Yani berharap, anggota pansus bekerja optimal.
“Kami minta semua pansus bekerja maksimal karena ini adalah pekerjaan DPRD sebagai fungsi legislatif,” ujarnya. Bila dalam raperda tersebut ditemukan ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, Ahmad Yani mengatakan, maka raperda akan direvisi ulang.
“Jika (target tiga bulan) tidak tercapai, Bapemperda dianggap gagal,” pungkasnya. (*)