kaltimkece.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, pada Senin, 16 Juni 2025. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah, serta dihadiri anggota DPRD Kukar dan perwakilan Pemkab Kukar.
Turut hadir dalam agenda tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto; Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar; jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Junadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang kali ini memuat beberapa agenda penting. Di awali dengan pembahasan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk Juni 2025.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna ke-7, Pemkab Kukar menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru. Di antaranya Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu; Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu; dan Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan.
Selain itu, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang; Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak; Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana; dan Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.
"Pembentukan desa-desa ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut," tutur Junadi.
Sementara dalam rapat paripurna ke-8 berisi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda pembentukan desa tersebut.
Tujuan raperda pemekaran desa ini, sebagai tindaklanjut dari proses pengesahan program pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kukar untuk tahun 2025. Dimana surat bernomor 170/Sk-24/DPRD/11/2025 mengatur tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 2025.
"Tujuh rancangan peraturan daerah tersebut, sebelumnya sudah pernah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang diusulkan melalui komulatif terbuka di tahun 2024, dengan pertimbangan keberadaannya sangat urgensi. Namun karena keterbatasan waktu, tujuh raperda tersebut tidak sempat diusulkan untuk dibahas pada tahun tersebut," ungkap Junadi.
Pria tersebut menambahkan, rapat paripurna ke-7 dan ke-8 ini menjadi bagian penting dari komitmen DPRD dan Pemkab Kukar. Pasalnya, dengan terbentuknya sejumlah desa baru di Kukar nanti, akan memudahkan tata kelola pemerintahan efektif dalam pengelolaan wilayah dan pelayanan administrasi desa kepada masyarakat.(*adv/dprdkukar)