kaltimkece.id Para legislator Kutai Kartanegara atau Kukar kembali melaksanakan rapat paripurna pada Senin, 4 November 2019. Ada beberapa topik yang dibahas dalam rapat paripurna di ruang rapat utama kantor DPRD Kukar tersebut.
Di antaranya, membahas dua rancangan peraturan daerah alias raperda yang nota penjelasannya disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah. Di antaranya, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Barat. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan dihadiri 35 legislator.
Terkait pembentukan kecamatan baru, Edi Damansyah menurunkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tertuang, dalam keadaaan tertentu bupati dapat mengajukan raperda di luar program pembentukan perda atau Propemperda. Tentu dengan alasan urgensi raperda itu dibuat.
Pemekaran kecamatan, terang Edi, bisa mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Serta percepatan pemerataan pembangunan, khususnya desa-desa yang berada di kecamatan yang akan dimekarkan," terangnya. Edi meneruskan, di dua kecamatan yang akan dimekarkan memiliki masalah jauhnya jarak dari desa-desa ke kantor kecamatan.
Dalam prosesnya Pemkab Kukar melalui Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda) Kukar kajian dan studi kelayakan pemekaran wilayah di dua kecamatan tadi. Dalam kajian tersebut merekomendasikan Kecamatan Kota Bangun dan Samboja memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Sementara itu Abdul Rasid memgapresiasi usulan Pemkab Kukar untuk memekarkan dua kecamatan. "Ini menjadi perhatian lantaran situasi yang penting unruk dua kecamatan," tuturnya. Bahkan proposal untuk pemekaran kecamatan sudah masuk ke DPRD Kukar pada 2008. "Selanjutnya, nota penjelasan bupati akan diteruskan ke tujuh fraksi di DPRD," ujarnya. Nota penjelasan nanti akan menjadi bahan dalam penyampaian pandangan umum fraksi pada rapat paripurna selanjutnya. (*)