kaltimkece.id Sejak 18 hingga 23 Oktober 2019, 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) menjalani masa reses. Kegiatan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
“Iya, selama lima hari dimulai hari ini. Akan ada pertemuan dengan masing-masing konstituen sebanyak tiga kali dalam lima hari,” kata Sekretaris Dewan Ridha Darmawan saat dihubungi jurnalis kaltimkece.id, Jumat, 18 Oktober 2019. Sebanyak 45 anggota DPRD Kukar berasal dari enam daerah pemilihan (dapil).Yakni, Dapil I Kecamatan Tenggarong. Dapil II Kecamatan Tenggarong Seberang , Sebulu, dan Muara Kaman. Dapil III Kecamatan Muara Badak, Anggana, dan Marangkayu. Dapil IV Kecamatan Samboja, Muara Jawa, dan Sanga-sanga. Dapil V Loa Janan dan Loa Kulu. Dapil VI Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Muntai, dan Muara Wis.
Bicara soal anggaran, Ridha tak ingat angka pasti total anggaran untuk reses. Namun untuk perkiraan, sekali pertemuan mendapatkan anggaran sekitar Rp 5 juta. Artinya, masing-masing anggota dewan mendapatkan sekitar Rp 15 juta. “Uang itu untuk memfasilitasi biaya pertemuan para anggota dewan yang menjalani masa reses,” jelas Ridha.
Menurut Jazuli Juwaini dalam bukunya berjudul Memimpin Perubahan di Parlemen, 2009, hlm 41, masa reses adalah periode dimana DPR maupun DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung dewan yang dilakukan oleh anggota secara perseorangan maupun secara kelompok.
Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD. (*)