kaltimkece.id DPRD Kutai Kartanegara sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan sejumlah peraturan daerah yang baru disahkan. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kukar ini akan berlangsung selama dua pekan, dari pertengahan hingga akhir November 2022.
Kepada kaltimkece.id pada Senin, 21 November 2022, Sekretaris Dewan DPRD Kukar, Muhammad Ridha Darmawan, mengatakan, sosper ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan DPRD Kukar. Namun kegiatan ini tidak wajib. Oleh karena itu, tidak semua anggota DPRD Kukar terlibat dalam kegiatan ini. “Nanti kegiatannya akan dievaluasi,” katanya.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada tiga perda yang disosialisasikan. Ketiganya mengatur soal bantuan hukum, gerakan etam mengaji Alquran atau gema, dan kesetaraan gender. Sejumlah wakil rakyat menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
“Mereka menentukan sendiri, perda mana yang mau disosialisasikan di daerahnya,” tambah Muhammad Ridha Darmawan. (*)