kaltimkece.id Dalam sepekan terakhir, sejumlah anggota DPRD Kutai Kartanegara gencar menyosialisasikan sejumlah peraturan daerah atau perda Kukar. Sosialisasi dilakukan di sejumlah desa. Ini agar semua warga Kukar memahami dan menaati amanat dalam beleid-beleid tersebut.
Sugeng Hariadi adalah salah seorang anggota DPRD Kukar yang terlibat dalam sosialisasi tersebut. Ia memiliki tugas menyosialisasikan Perda Kukar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pada Ahad, 20 November 2022, Sugeng menyosialisasikan perda tersebut di Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang.
Kepada kaltimkece.id, Sugeng menjelaskan, salah satu yang diatur dalam Perda Kukar 13/2020 adalah soal pendampingan hukum. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah menjamin memberi bantuan hukum kepada warga yang berhadapan dengan hukum.
“Tujuan dari perda ini agar masyarakat mendapat keadilan,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, ia mengatakan, masih banyak masyarakat Kukar yang belum mengetahui tentang isi perda. Padahal, perda memiliki manfaat dan mengatur ketertibaan masyarakat. Menurut Sugeng, hal ini disebabkan minimnya sosialisasi perda. Oleh sebab itulah, DPRD Kukar saat ini gencar menyosialisasikan perda.
“Perda yang dibuat pemerintah kabupaten dan DPRD Kukar perlu disebarluaskan kepada masyarakat karena perda memiliki manfaat dan mengatur ketertiban masyarakat,” ucapnya. (*)