kaltimkece.id Usaha sarang burung walet akan dikenai pajak. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Kartanegara tengah menggodok peraturannya. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan, kepada kaltimkece.id, beberapa waktu lalu.
“Kukar punya peluang meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari beberapa sektor, salah satunya melalui pajak walet,” kata Firnadi.
Ia menjelaskan, penghasilan dari usaha sarang walet cukup menjanjikan. Pasalnya, jumlah pembudi daya sarang walet di kabupaten ini terbilang banyak. Hal inilah yang menjadi alasan pajak sarang walet akan diterapkan. Pajak dari sektor ini diyakini dapat mendongkrak PAD Kukar sehingga pembangunan dapat semakin masif.
Peraturan daerah pajak sarang walet telah rampung tengah dipersiapkan dan akan disahkan oleh DPRD Kukar. Jika pengerjaan perda tersebut rampung, Firnadi menyebutkan, usaha sarang walet akan dikenai pajak 10 persen dari hasil penjualan.
Firnadi menyarankan, pemerintah daerah melibatkan Perusahan Daerah Tunggang Parangan dalam mengelola sarang walet di Kukar. Ini agar pengelolaannya dapat maksimal. Pengelolaan yang baik diyakini dapat menyukseskan penerapan pajak sarang walet. “Menunjuk perusda untuk mengoptimalkan usaha itu adalah hal positif,” ujarnya. (*)