kaltimkece.id Kebijakan pemerintah daerah disadari perlu mendapat pendampingan hukum. Ini agar kebijakan tersebut dapat berjalan baik. Menyadari hal tersebut DPRD dan Kejaksaan Negeri Kukar menandatangani nota kesepahaman tentang pendampingan hukum dalam setiap kebijakan Pemkab Kukar.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 September 2022, sekira pukul 15.00 Wita, di Ruang Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Kukar. Dihadiri Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; dan Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristant. Turut hadir tiga Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, Siswo Cahyono, dan Didik Agung Eko Wahono.
Kepada kaltimkece.id, Abdul Rasid menjelaskan, tidak semua dari 45 anggota DRPD Kukar memiliki kemampuan bidang hukum. Padahal, anggotanya kerap menemui masalah saat menjalankan tugas seperti sengketa tanah dan pemutusan kontrak kerja alias PHK yang dialami warga Kukar.
Oleh sebab itu, kata Abdul Rasid, penting bagi para wakil rakyat mendapat pendampingan hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha, dari penegak hukum. Bantuan hukum diyakini dapat mempercepat penanganan masalah.
“Jadi, bila kami membuat peraturan daerah atau menemui persoalan hukum, Kejari bisa memberikan pendapat atau pendampingan agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik,” jelas Abdul Rasid. “Kami berharap, kerja sama ini sedikit banyaknya membantu tugas kedewanan karena latar belakang anggota DPRD Kukar itu berbeda-beda.”
Sementara itu, Tommy Kristanto menyebutkan, sedikitnya ada tiga bantuan yang diberikan Kejari kepada DPRD Kukar dalam kerja sama ini. Pertama, Kejaksaan memberi bantuan hukum perdata dan pendampingan kepada anggota DPRD Kukar. Kedua, pendampingan persoalan hukum tata usaha. Dan yang ketiga, memberikan konsultasi hukum dalam membuat kebijakan.
"Selain itu, dalam pembuatan peraturan daerah, Kejaksaan menjadi pihak yang mempertimbangkan dan memberikan konsultasi legalitas hukumnya. Ini agar aturan yang diterbitkan tidak melanggar hukum negara,” jelas Tommy. (*)