kaltimkece.id DPRD Kutai Kartanegara berkomitmen membuat peraturan daerah yang mengatur soal kawasan konservasi pesut di Sungai Mahakam. Komitmen itu ditunjukkan dengan membentuk panitia khusus pembuatan rancangan perda tersebut. Pansus ini dipimpin Akmad Zulfiansyah.
“Saat ini, kami sedang mencari referensi regulasi untuk menyusun perda kawasan konservasi pesut mahakam,” kata Zulfiansyah kepada kaltimkece.id, Rabu, 9 November 2022.
Menurutnya, perda tersebut amat penting untuk melindung keberlangsungan hidup pesut di Sungai Mahakam yang populasinya sudah di ambang kepunahan. Diketahui hanya ada sekitar 67 ekor pesut di sungai tersebut.
Tanpa aturan yang jelas, kata Zulfiansyah, kehidupan pesut di Sungai Mahakam semakin terancam. Ancaman tersebut berasal dari pembuangan limbah yang asal-asalan, hilir-mudik kapal, aktivitas menjaring hingga pengeboman ikan. “Jangan sampai pesut mahakam hanya jadi hikayat dongeng,” ucap Zulfiansyah.
Membuat perda kawasan konservasi pesut juga tak bisa asal-asalan. Mengingat, Zulfiansyah menyebutkan, terdapat sejumlah aktivitas di Sungai Mahakam seperti perkapalan hingga mencari ikan. Memastikan upaya melindungi pesut tidak menimbulkan konflik sosial, pansus akan membuat perdanya secara teliti.
“Di satu sisi, kita butuh investasi tetapi di sisi yang lain, kita juga butuh memelihara lingkungan. Jadi, kami harus mencari dan menggali lebih dalam referensinya karena pesut itu adanya di Kukar,” pungkasnya. (*)