kaltimkece.id Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong di Kutai Kartanegara dilaporkan mengalami kelebihan daya tampung. Menurut catatan Lapas Kelas IIA Tenggarong, lapas tersebut saat ini dihuni 1.230 orang, terdiri dari 1.074 warga binaan dan 156 orang berstatus tahanan. Padahal, lapas berusia 30 tahun itu hanya berkapasitas 250 orang.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Demi menghindari masalah dari over kapasitas, ia menganjurkan, Lapas Kelas IIA Tenggarong dipindah ke lokasi yang lebih aman dan besar. “Kalau memang kapasitasnya sudah melampaui batas dan memungkinkan untuk direlokasi, kenapa tidak,” ujar Rasid.
Sebenarnya, sambung dia, rencana merelokasi Lapas Kelas II A Tenggarong sudah ada sejak lama. Lokasi yang diusulkan yakni dekat Sekolah Polisi Negara di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Akan tetapi, kata Rasid, persiapannya belum matang. Salah satu yang belum ada adalah bangunannya. Oleh sebab itulah, sampai hari ini, rencana tersebut belum terealisasi.
“Semoga, dalam waktu dekat bisa dilakukan pembangunan,” ucapnya. (*)