kaltimkece.id Empat panitia khusus atau pansus telah dibentuk oleh DPRD Kukar. Masing-masing pansus membahas satu rancangan peraturan daerah atau raperda. Meski begitu, masih banyak pekerjaan yang menunggu para legislator Kukar.
Dengan kata lain, selain empat raperda yang sedang dibahas, ada beberapa raperda lain yang dianggap perlu dikerjakan. Oleh karena itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kukar melaksanakan rapat pada Jumat, 8 November 2019. Mereka membahas beberapa raperda yang perlu segera ditelaah.
Sebagai informasi, empat pansus yang sudah dibentuk membahas Raperda kekosongan dan pengisian jabatan wakil bupati Kutai Kartanegara, pembentukan Kecamatan Samboja Barat, pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, serta perubahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kukar.
Kepada kaltimkece.id, Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menyebutkan, ada empat raperda penting lain yang akan dibahas dalam bulan November. Di antaranya, Raperda tentang APBD 2020 Kukar, revisi Perda Penanaman Modal, revisi Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Modern, dan Perda Kawasan Industri. "Empat hal tersebut diusahakan menjadi Perda pada tahun ini," tutur Yani.
Anggota komisi III ini juga menyebutkan poin penting perlunya dibahas Perda Penanaman Modal, dan Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Modern. Disebut oleh politisi partai PDI Perjuangan ini, dalam Perda Penanaman Modal ada nomenklatur terkait dengan pengurusan perizinan online yang dalam aturan saat ini belum memuat hal tersebut. "Kemudian juga ada peraturan mengenai percepatan investasi dan masih perlu dikaji lagi," tambahnya.
Menjamurnya pusat perbelanjaan dan toko modern di 18 kecamatan di Kukar turut menjadi perhatian para pembuat kebijakan. Dalam Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Modern, diatur toko modern harus berjarak minimal satu kilo meter dari pasar tradisional. "Realitanya kan Perda tersebut dilanggar. Sehingga daripada dianggap melanggar, hal tersebut juga diubah di Perda," jelas Yani.
"Perda APBD 2020 dipastikan akan selesai sebelum akhir tahun. Sementara Perda Kawasan Industri harus menunggu rampungnya Perda RPJMD," pungkasnya. (*)