• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA DPRD KUKAR
  • Pelajari Tugas, BK Kunker ke DPRD Balikpapan

PARIWARA

Pelajari Tugas, BK Kunker ke DPRD Balikpapan

Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, Badan Kehormatan DPRD Kukar memiliki tugas yang tak sepele. Apalagi ini menyangkut martabat badan legislatif.
Oleh Fachrizal Muliawan
26 November 2019 17:16
ยท
1 menit baca.
BK DPRD Kukar usai melakukan kunjungan ke DPRD Balikpapan. Dipimpin langsung ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief (ketiga dari kanan). (istimewa)
BK DPRD Kukar usai melakukan kunjungan ke DPRD Balikpapan. Dipimpin langsung ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief (ketiga dari kanan). (istimewa)

kaltimkece.id Untuk mempelajari serta menggali lebih dalam kewenagannya, Badan Kehormatan atau BK DPRD Kukar mengunjungi DPRD Balikpapan. Ya, bidang yang menjadi tujuan adalah BK badan legislatif Kota Minyak tersebut. Kunjungan kerja dilaksanakan pada Senin, 25 November 2019.

Kunjungan Senin siang itu dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief. Rombongan ini diterima di ruang rapat I DPRD Balikpapan oleh Kepala Bagian Persidangan, Risalah, dan Perundang-undangan DPRD Balikpapan Asgem. Abdul Wahab menyebut, selain mempelajari lebih lanjut terkait tugas pokok dan fungsi Bk DPRD kesempatan tersebut juga sebagai ajang silaturahmi. "Sebagai orang baru di legislatif, saya merasa perlu mempelajari dan memahami tugas BK," ujar Wahab. Sebagai informasi, Abdul Wahab adalah salah seorang dari legislator DPRD Kukar yang dilantik pada 14 Agustus 2019. Dirinya ditetapak sebagai ketua BK DPRD Kukar pada 4 Oktober 2019.

BK sendiri adalah salah satu alat kelengkapan dewan atau AKD yang bertugas memantau serta mengevaluasi kedisiplinan sesama anggota DPRD. Terutama dalam hal kepatuhan moral, kode etik, serta tata tertib DPRD. Tentu tugas BK bertujuan menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas badan legislatif. Selain itu, Badan Kehormatan bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. BK juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD. Badan Kehormatan berhak menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Badan Kehormatan juga berhak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. Sebagai sesama legislator, menurut Wahab, tugas BK bukan perkara mudah. "Terlebih pihak yang ditindak adalah sesama anggota dewan," ujarnya. (*)

Editor : Fel GM
badan kehormatan dprd kukar kukar tupoksi kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.