• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA DPRD KUKAR
  • Perda Pemilihan Wakil Bupati Sudah 70 Persen, Ada Kans Muncul Nama Lain

PARIWARA

Perda Pemilihan Wakil Bupati Sudah 70 Persen, Ada Kans Muncul Nama Lain

Aturan tentang pemilihan wakil bupati Kukar mesti disiapkan matang-matang. Mengingat ini kali pertama pengisian kekosongan jabatan wakil bupati dari jalur independen di Indonesia.  
Oleh
13 November 2019 22:19
ยท
1 menit baca.
Ketua Pansus Pemilihan dan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kukar, Andi Faisal. (Fitri Komariah/kaltimkece.id)
Ketua Pansus Pemilihan dan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kukar, Andi Faisal. (Fitri Komariah/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Memilih sosok pengisi kursi wakil bupati Kukar perlu berbagai pertimbangan. Pasalnya, baru kali ini pasangan bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur independen mesti melakukan pergantian dan pengisian posisi kosong. Ya, bisa dibilang ini adalah kejadian pertama di Indonesia. 

Sampai saat ini ada dua nama yaitu Chairil Anwar mantan Asisten 1 Setkab Kukar, dan H Djuremi pensiunan aparatur sipil negara Pemkab Kukar. Dua nama tersebut diusulkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi bakal calon wakil bupati. Dua nama tersebut ternyata belum tentu masuk jadi kandidat calon wakil bupati yang rencananya akan dipilih Desember mendatang. "Masih ada kemungkinan muncul nama lain," sebut Andi Faisal. Sebagai informasi, Andi Faisal adalah ketua panitia khusus atau Pansus Pengisian Kursi Wakil Bupati yang dibentuk oleh DPRD Kukar. Kepada kaltimkece.id, dia menyampaikan beberapa prosedur yang akan dilewati oleh bakal calon wakil bupati menjadi calon wakil bupati. 

Dua prosedur awal yang harus dilewati yaitu verifikasi berkas kemudian fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan. Dalam pelaksanaannya nanti, fit and proper test akan mengundang akademisi untuk melihat kemampuan masing-masing calon. Faisal menuturkan, mengusulkan nama wakil bupati adalah kewenangan bupati dari jalur independen. "Sementara itu tugas DPRD memfasilitasi dengan merumuskan Perda Tata Cara Pemilihan. Pasalnya belum ada aturan yang mengatur pemilihan tersebut," sambungnya.

Politikus Golkar yang menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Kukar itu menyebut, kesiapan pansus dalam merampungkan perda sudah 70 persen. "Tinggal sinkronisasi saja. Pekan depan akan mensinkronisasikan rancangan Perda dengan Kemendagri," pungkasnya. (*)

Editor : Fel GM
wakil bupati pansus dprd kukar kukar kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.