kaltimkece.id Memilih sosok pengisi kursi wakil bupati Kukar perlu berbagai pertimbangan. Pasalnya, baru kali ini pasangan bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur independen mesti melakukan pergantian dan pengisian posisi kosong. Ya, bisa dibilang ini adalah kejadian pertama di Indonesia.
Sampai saat ini ada dua nama yaitu Chairil Anwar mantan Asisten 1 Setkab Kukar, dan H Djuremi pensiunan aparatur sipil negara Pemkab Kukar. Dua nama tersebut diusulkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi bakal calon wakil bupati. Dua nama tersebut ternyata belum tentu masuk jadi kandidat calon wakil bupati yang rencananya akan dipilih Desember mendatang. "Masih ada kemungkinan muncul nama lain," sebut Andi Faisal. Sebagai informasi, Andi Faisal adalah ketua panitia khusus atau Pansus Pengisian Kursi Wakil Bupati yang dibentuk oleh DPRD Kukar. Kepada kaltimkece.id, dia menyampaikan beberapa prosedur yang akan dilewati oleh bakal calon wakil bupati menjadi calon wakil bupati.
Dua prosedur awal yang harus dilewati yaitu verifikasi berkas kemudian fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan. Dalam pelaksanaannya nanti, fit and proper test akan mengundang akademisi untuk melihat kemampuan masing-masing calon. Faisal menuturkan, mengusulkan nama wakil bupati adalah kewenangan bupati dari jalur independen. "Sementara itu tugas DPRD memfasilitasi dengan merumuskan Perda Tata Cara Pemilihan. Pasalnya belum ada aturan yang mengatur pemilihan tersebut," sambungnya.
Politikus Golkar yang menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Kukar itu menyebut, kesiapan pansus dalam merampungkan perda sudah 70 persen. "Tinggal sinkronisasi saja. Pekan depan akan mensinkronisasikan rancangan Perda dengan Kemendagri," pungkasnya. (*)