kaltimkece.id DPRD Kutai Kartanegara menggelar sidang paripurna pada Senin, 17 Oktober 2022. Sidang yang dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kukar ini membahas lima rancangan peraturan daerah raperda Kukar. Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono, menjadi pemimpin halannya.
Raperda yang pertama dibahas yakni raperda tentang rencana penanggulangan bencana daerah. Kedua, raperda tentang kawasan konservasi perairan bagi habitat pesut mahakam. Ketiga, raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet. Keempat, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Dan yang terakhir adalah raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembahasan kelima raperda tersebut akan dilanjutkan oleh panitia khusus yang dibentuk DPRD Kukar.
“Kelima raperda itu bermakna penting. Semoga, teman-teman di pansus segera menyelesaikan dan menyempurnakan raperda yang diusulkan itu,” ujar Siswo Cahyono kepada kaltimkece.id usai rapat paripurna.
Dia menyampaikan, kelima raperda yang dibahas dalam sidang paripurna ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Ia berharap, pembahasan raperda-raperda ini selesai tepat waktu. “Semoga segera terealisasi karena ini di pengujung tahun,” ujarnya Siswo Cahyono. (*)