kaltimkece.id Sejumlah perawat berstatus honorer di Kutai Kartanegara mulai cemas dengan statusnya. Sudah lama bekerja namun mereka tak kunjung dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka pun mengadukan masalah ini kepada Komisi lV DPRD Kukar.
Merespons laporan tersebut, Komisi lV menggelar rapat dengar pendapat alias RDP pada Senin, 24 Oktober 2022. Rapat ini dihadiri sejumlah tenaga kesehatan honorer dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan perwakilan Dinas Kesehatan Kukar.
Kepada kaltimkece.id anggota Komisi lV DPRD Kukar, Ahmad Zulfiansyah, menjelaskan, RDP diadakan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan status perawat honorer. “Kami akan melihat aturannya dulu untuk mencari cara membantu kawan-kawan perawat,” jelasnya.
Wakil rakyat tidak bekerja sendiri. Mereka dibantu Dinas Kesehatan Kukar untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Hal ini dilakukan karena tenaga kesehatan disadari memiliki peran vital. Sebanyak 60 persen tenaga kesehatan di Kukar dilaporkan bertugas di pusat kesehatan masyarakat alias puskesmas dan rumah sakit.
“Kalau perawat enggak ada, siapa yang merawat pasien? Enggak mungkin cuma dokter. Jadi, mereka adalah ujung tombak,” ucap Ahmad Zulfiansyah.
Wakil rakyat punya sejumlah opsi untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya mengalihkan perawat honorer di Kukar menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upahnya dijamin lebih layak. “Kami berupaya supaya teman-teman perawat tidak disamakan statusnya dengan supir, tukang kebun, atau pekerja outsourcing. Masih banyak celah dan peluang, kami prioritaskan, Insya Allah,” pungkas Ahmad Zulfiansyah. (*)