kaltimkece.id Rapat Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Kukar pada Senin 11 November 2019 membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kukar 2016-2021. Pembahasan RPJMD sendiri sebelumnya menuai pro dan kontra.
Bupati Kukar Edi Damansyah sebelumnya menjelaskan, perubahan RPJMD merupakan konsekuensi aturan di atasnya. Sedangkan beberapa fraksi menolak dengan alasan sisa masa jabatan Edi kurang dari tiga tahun. Membahas hal tersebut panitia khusus membahas perubahan RPJMD Kukar 2016-2021 pun dibentuk.
Menurut anggota Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani, tidak ada kendala dalam kerja pansus. "Apabila pansus sudah menyusun perubahannya maka tinggal diparipurnakan. Nanti di rapat paripurna tinggal disetujui atau tidaknya oleh fraksi," jelas Yani. Disebut oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi dasar diubahnya RPJMD.
Di antaranya yaitu nama atau nomenklatur struktur organisasi pemerintah kabupaten yang sudah berubah. Hal itu menjadi masalah apabila nomenklatur di RPJMD yang dibuat pada 2016, berbeda dengan nomenklatur yang ada kini. Kemudian terkait dengan juga dengan anggaran. RPJMD dibuat dengan dasar perda yang disahkan pada 2016. Sementara dalam perda tersebut jumlah pendapatan tidak sama pendapatan sekarang, sehingga perlu direvisi. Poin terakhir yang menjadi dasar diubahnya RPJMD yaitu terkait kebijakan nasional. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Kukar menjadi Ibu Kota Negara. (*)