• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA DPRD KUKAR
  • Rusaknya Turap di Desa Loa Raya Menunggu Itikad Baik Perusahaan

PARIWARA

Rusaknya Turap di Desa Loa Raya Menunggu Itikad Baik Perusahaan

Tertabraknya turap sungai di Desa Loa Raya ditangani komisi III DPRD Kukar. Sudah lima kali perusahaan diminta hadir dalam rapat dengar pendapat. Namun tak satu pun undangan dihadiri pihak perusahaan.
Oleh
14 November 2019 07:29
ยท
1 menit baca.
Anggota Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani. (Istimewa)
Anggota Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani. (Istimewa)

kaltimkece.id Tertabraknya turap sungai di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara oleh tongkang batu bara pada 2018 lalu belum ada tindakan. Turap yang berfungsi untuk menahan tanah dan melindungi dari gerusan air. Yang mana apabila tidak diambil tindakan cepat bisa menyebabkan longsor sampai dengan kerusakan badan jalan.

Ahmad Yani, anggota Komisi III DPRD Kukar menjelaskan, bahwa pemerintah daerah bisa menganggarkan untuk perbaikan turap tersebut. "Bisa dianggarkan kalau kerusakan akibat alam. Ini kan kerusakan bukan karena faktor alam, tapi karena kelalaian manusia," tuturnya. Sebagai mantan Ketua Komisi II periode 2014-2019 yang sebelumnya menangani permasalahan ini, Yani menyebutkan bahwa Komisi III masih mengambil jalur damai.

Memfasilitasi perusahaan dengan mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kukar dan pihak terkait lainnya. Terhitung sudah empat kali rapat digelar. Tiga kali pada periode DPRD sebelumnya, dan rapat terakhir diagendakan pada Rabu, 13 November 2019. Namun, seolah melarikan diri dari tanggung jawab pihak perusahaan tidak menunjukkan batang hidungnya.


"Penabraknya (pengemudi ponton) lari dan tidak diketahui keberadaannya," sebut Yani. Menurut politisi Partai PDI Perjuangan ini, komisi III masih akan mengadakan panggilan sampai ke enam kalinya. "Sampai panggilan ke enam juga tidak ditanggapi maka pilihan terakhir melapor ke penegak hukum," jelasnya. Disebut oleh Yani, bila perusahaan tidak tanggung jawab, nanti akan ada surat keterangan kepolisian.

Sehingga DPRD bisa mengambil tindakan untuk menganggarkan perbaikan dan bisa diserahkan ke Pemkab Kukar agar bisa diperbaiki. (*)

Editor : Fel GM
turap tertabrak tongkang batu bara komisi 3 dprd kukar kukar kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.