kaltimkece.id Tertabraknya turap sungai di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara oleh tongkang batu bara pada 2018 lalu belum ada tindakan. Turap yang berfungsi untuk menahan tanah dan melindungi dari gerusan air. Yang mana apabila tidak diambil tindakan cepat bisa menyebabkan longsor sampai dengan kerusakan badan jalan.
Ahmad Yani, anggota Komisi III DPRD Kukar menjelaskan, bahwa pemerintah daerah bisa menganggarkan untuk perbaikan turap tersebut. "Bisa dianggarkan kalau kerusakan akibat alam. Ini kan kerusakan bukan karena faktor alam, tapi karena kelalaian manusia," tuturnya. Sebagai mantan Ketua Komisi II periode 2014-2019 yang sebelumnya menangani permasalahan ini, Yani menyebutkan bahwa Komisi III masih mengambil jalur damai.
Memfasilitasi perusahaan dengan mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kukar dan pihak terkait lainnya. Terhitung sudah empat kali rapat digelar. Tiga kali pada periode DPRD sebelumnya, dan rapat terakhir diagendakan pada Rabu, 13 November 2019. Namun, seolah melarikan diri dari tanggung jawab pihak perusahaan tidak menunjukkan batang hidungnya.
"Penabraknya (pengemudi ponton) lari dan tidak diketahui keberadaannya," sebut Yani. Menurut politisi Partai PDI Perjuangan ini, komisi III masih akan mengadakan panggilan sampai ke enam kalinya. "Sampai panggilan ke enam juga tidak ditanggapi maka pilihan terakhir melapor ke penegak hukum," jelasnya. Disebut oleh Yani, bila perusahaan tidak tanggung jawab, nanti akan ada surat keterangan kepolisian.
Sehingga DPRD bisa mengambil tindakan untuk menganggarkan perbaikan dan bisa diserahkan ke Pemkab Kukar agar bisa diperbaiki. (*)