kaltimkece.id Pemerintah Jokowi-Ma'aruf mencanangkan peraturan sertifikasi bagi pasangan yang akan menikah pada 2020 mendatang. Sertifikasi berguna sebagai pembekalan para calon mempelai sebelum menikah.
Beberapa pembekalan yang rencananya akan diberikan di antaranya pengetahuan soal reproduksi. Serta beberapa hal mengenai soal kondisi berbahaya untuk pertumbuhan anak. Di antaranya gizi buruk dan stunting aliar tumbuh kerdil. Terkait sertifikasi pernikahan menuai berbagai pendapat. Mulai yang menyebut pernikahan adalah hal sakral. Ada pula yang menyebut pemerintah tak perlu terlalu ikut campur. Pro dan kontra terkait wacana sertifikasi terhadap calon pengantin pun mengemuka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharudin menuturkan, rencana yang bakal dijalankan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu. "Jangan sampai alasan sertifikasi terkesan ribet membuat orang-orang yang ingin menikah malah terhambat," ujarnya saat ditemui media ini pada Senin, 18 November 2019. Namun bila dilihat dari tujuannya, yakni memberi edukasi kepada calon suami istri, menurut Baharuddin cukup bagus. "Apalagi fokusnya tak hanya soal kesehatan reproduksi, juga kesehatan anak," terangnya.
Namun lagi-lagi politikus PDI Perjuangan itu menyebut, kajian demi kajian mesti dilakukan. Menurutnya, membuat sebuah aturan harus jelas. Dimulai dari latar belakang pembuatan aturan tersebut sampai manfaat dari aturan yang dicanangkan. Sebegai perangkat daerah, DPRD tentunya akan terlibat apabila peraturan ini jadi ditetapkan. Bahar mengatakan, komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, akan bekerja sama penuh dengan pemerintah kala semua aturannya jelas. (*)