• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA DPRD KUKAR
  • Setelah Tiga Kali Rapat, Barulah Perusahaan Migas di Kukar Menerima Tenaga Lokal

PARIWARA

Setelah Tiga Kali Rapat, Barulah Perusahaan Migas di Kukar Menerima Tenaga Lokal

Padahal, sudah ada perda yang mengatur soal perusahaan wajib menerima tenaga kerja lokal.
Oleh Aldi Budiaris
13 November 2022 23:45
ยท
1 menit baca.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin.

kaltimkece.id Beberapa warga Desa Handil Terusan di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, mendatangi kantor DPRD Kukar di Tenggarong. Di situ, mereka mendesak wakil rakyat memperjuangkan warga dapat bekerja di sebuah perusahaan minyak dan gas (migas) di Desa Handil Terusan. Mereka merasa tuntutan ini tidak berlebihan karena perusahaan tersebut beroperasi di desanya.

Wakil rakyat menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 9 November 2022. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Baharuddin, ini, sejumlah pemangku kepentingan dihadirkan, mulai dari kepala Desa Handil Terusan hingga perwakilan perusahaan.

Kepada kaltimkece.id, Baharuddin menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Rapat tersebut merupakan yang ketiga diadakan. Rapat sebelum-sebelumnya belum membuahkan hasil. Baru dalam rapat ketiga titik terang muncul. Perusahaan migas, beber Baharuddin, bersedia membuka pintu untuk memperkerjakan warga Desa Handil Terusan.

“Alhamdulillah, sedikit permasalahannya sudah bisa berkurang,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dia menambahkan, perusahaan menyiapkan kuota 16 orang dengan spesifikasi non-skill untuk warga Desa Handil Terusan bekerja. Sejauh ini, sudah enam warga desa yang bekerja di perusahaan tersebut. Dengan begitu, tersisa 10 orang lagi. “Kepala desa dan perwakilan perusahaan segera melakukan komunikasi lanjutan untuk menuntaskan persoalan ini,” jelasnya Baharuddin.

Ia mengatakan, tuntutan warga Desa Handil Terusan bekerja di perusahaan yang beroperasi di desanya sah-sah saja. Mengingat, hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kukar Nomor 23 Tahun 2013. Peraturan tersebut berbunyi: setiap perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di suatu daerah maka wajib hukumnya menerima tenaga kerja lokal di lokasi perusahaan beroperasi. (*)

Editor : Surya Aditya
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.