• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA DPRD KUKAR
  • Tata Tertib DPRD Kukar Telah Disahkan

PARIWARA

Tata Tertib DPRD Kukar Telah Disahkan

Tatib DPRD Kukar telah disahkan pada rapat paripurna Jumat, 27 September 2019 lalu.
Oleh Sapri Maulana
1 Oktober 2019 05:12
ยท
1 menit baca.
Suasana sidang paripurna DPRD Kukar. (kaltimkece.id)
Suasana sidang paripurna DPRD Kukar. (kaltimkece.id)

kaltimkece.id Tata tertib atau Tatib DPRD Kutai Kartanegara telah disahkan melalui sidang paripurna pada Jumat, 27 September 2019 lalu. “Iya, sudah disahkan di ruang rapat paripurna DPRD Kukar,” kata Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan kepada kaltimkece.id, Selasa, 1 Oktober 2019.

Ia menuturkan, tatib disahkan setelah dibahas selama beberapa pekan lalu. DPRD Kukar juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dari hasil 120 pasal yang disusun para anggota.

Secara garis besar, Kemendagri memberikan masukan agar Tatib tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Dari hasil konsultasi, pada umumnya Tatib yang disampaikan sudah sesuai dengan regulasi yang ada di atasnya,” kata Ridha.

Tatibtersebut kemudian disesuaikan, lalu diperiksa oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim. Pada hari Kamis, 26 September 2019 rekomendasi dari Biro Hukum lalu dikirim ke DPRD Kukar. Tatib kemudian kembali dibahas melalui paripurna yang digelar Jumat, 27 September 2019. Alhasil, Tatib kini sudah rampung. Meski sudah rampung, Tatib yang juga menjadi acuan alat kelengkapan dewan atau AKD itu tak bisa langsung dijalankan.

Sebab, seluruh anggota DPRD Kukar saat ini menjalani masa orientasi hingga 3 Oktober mendatang di Kota Balikpapan. AKD, kata Ridha, kemungkinan akan masuk dalam penyusunan jadwal yang akan diparipurnakan pada Jumat, 4 Oktober mendatang. “Dinamikanya seperti apa, dilihat hari Jumat nanti,” kata Ridha.

Untuk detail Tatib, Ridha menjelaskan, jumlah pasal tidak ada perubahan. Tetap sama, yakni 120 pasal, berdasarkan hasil pembahasan DPRD Kukar. (*)

Editor : Fel GM
tata tertib dprd kukar kukar kaltim kaltim kece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.