kaltimkece.id Sebelum APBD Kukar tahun anggaran 2020 disahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar akan melakukan penelusuran terhadap beberapa peraturan daerah atau perda yang sudah berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian Bapemperda DPRD Kukar adalah perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menuturkan, perhatian terhadap perda tersebut setelah didapati ada beberapa hal yang mesti direvisi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. "Poin yang kami dapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan penyertaan modal Pemkab Kukar di PT Graha 165," ujarnya. Menurut Yani, penyertaan modal pemerintah daerah mesti dilakukan di perusahaan milik daerah.
Yani menuturkan, penyertaan modal terhadap PT Graha 165 adalah sebanyak Rp 12,5 miliar. Oleh karena itu pihaknya merasa perlu menelusuri perda yang memayungi penyertaan modal tersebut. Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2006 silam telah menanamkan sahamnya pada pembangunan Menara 165 yang beralamatkan di Jl. TB Simatupang Kav.1 Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Penyertaan modal dipayungi Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Graha 165 Tbk.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu. "Bapemperda diharapkan bisa mengambil jalan tengah. Agar tidak ada pelanggaran Perda," ujarnya. Bila benar ada pelanggaran, maka nanti keputusannya antara memperbaharui alias merevisi perda yang ada. Juga ada opsi mencabut perda yang ada kemudian membentuk perda baru. (*)