kaltimkece.id Sudah hampir sepuluh bulan sejak Edi Damansyah diangkat menjadi Bupati Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widyasari. Selama hampir sepuluh bulan pula kursi wakil bupati atau wabup Kukar kosong.
Rapat paripurna pada Rabu, 27 November 2019 mengesahkan tata tertib pemilihan wabup masa jabatan 2016-2021. Disebut oleh Andi Faisal, Ketua Pansus DPRD Kukar tentang Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Kukar. Dijelaskan Faisal, dalam kasus Kukar. Saat ini tugas DPRD seperti Komisi Pemilihan Umum atau KPU. DPRD memverifikasi pengajuan calon wakil bupati Kukar. Proses ini diperlukan lantaran Edi Damansyah tidak diusung partai politik saat maju berpasangan dengan Rita Widyasari. Untuk memilih wakil, Edi mengajukan sendiri calon yang bakal mendampinginya. "Kalau beliau diusung parpol, maka yang berhak mengajukan nama mengisi kekosongan wakil bupati adalah parpol," terangnya.
Apalagi, pengisian kursi wakil bupati dari jalur independen baru terjadi di Kukar. Maka dari itu, DPRD membuat tata tertib. Pengajuan dan pemilihan wakil bupati oleh DPRD mesti mengikuti tata tertib. "Kami (Pansus) membuat tata tertib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota," ujarnya. "Selain tatib juga sudah dibentuk panitia pemilihan wabup," tambahnya.
Kepada kaltimkece.id, politikus Golkar itu menyebut, panitia pemilihan akan bekerja maksimal agar proses pemilihan Wabup bisa sesegera mungkin. "Selanjutnya, pada 12 dan 13 Desember 2019 mendatang panitia pemilihan akan rapatkan jadwal pelaksanaan dari pemasukan dokumen calon wabup sampai pemilihan. Harapannya setelah rapat ada koordinasi lagi dengan bupati," jelas Faisal.
Salah satu tahapan dalam pemilihan nanti yaitu penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon. Menurutnya, akan menjadi nilai tambah, apabila bakal calon wabup ini memiliki wawasan yang bisa memproyeksikan Kukar menyongsong Ibu Kota Negara. (*)