Pariwara DPRD Kukar

Upaya DPRD Kukar Melindungi Pesut dari Ancaman Kapal Pengangkut Batu Bara

person access_time 5 months ago
Upaya DPRD Kukar Melindungi Pesut dari Ancaman Kapal Pengangkut Batu Bara

Para peserta konsinyasi yang membahas lalu lintas di Sungai Mahakam untuk melindungi pesut.

Aktivitas pesut dilaporkan paling banyak di Sungai Kedang Kepala. Strategi pun disusun DPRD Kukar untuk melindungi pesut.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Kamis, 01 Desember 2022

kaltimkece.id Pembentukan peraturan daerah tentang kawasan konservasi pesut di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, terus berjalan. Selasa, 29 November 2022, tim panitia khusus (pansus) dari DPRD Kukar yang merancang perda tersebut mengadakan konsinyasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Hotel Mercure Samarinda.

Ketua Komisi ll DPRD Kukar, Sopan Sopian, adalah anggota tim pansus dan ikut dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan, dalam konsinyasi tersebut, dibahas soal ponton tidak diperkenankan melintasi Sungai Kedang Kepala, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, dengan cara berderet. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Sopan, pergerakan pesut paling banyak di tersebut.

“Pesut itu sering muncul kepermukaan untuk mengambil oksigen. Kalau banyak aktivitas di sungai, dikhawatirkan pesut menghantam badan kapal. Jadi, ini yang perlu dihindari,” kata Sopan kepada kaltimkece.id.

Konsinyasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Asisten II Sekretariat Kabupaten Kukar, Wiyono; dan pendiri Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb. Setelah kegiatan tersebut, beber Sopan, tim pansus akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mengatur lalu lintas angkutan batu bara di Sungai Kedang Kepala. Kedua instansi tersebut adalah pemegang kewenangan mengatur lalu lintas di Sungai Mahakam, termasuk anak sungainya, Sungai Kedang Kepala.

Sopan pun melaporkan, tahapan pembahasan serta penyusunan rancangan perda kawasan konservasi pesut sudah hampir rampung. “Targetnya, sebelum masuk 2023, raperda itu sudah jadi peraturan daerah,” ucap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Pemkab Kukar

Evaluasi Kukar dari Hasil MTQ Provinsi Kaltim

access_time23 hours ago

Pariwara Pemkab Kukar

Kukar Apresiasi Kinerja Nakes Daerah

access_time1 day ago

Pariwara Pemkab Kukar

Pembangunan Pertanian Tanjung Batu

access_time1 day ago

Pariwara Pemkab Kukar

Sejumlah Peran Mulia Bunda PAUD Kukar

access_time1 day ago

Pariwara Pemkab Kukar

Enam Posyandu Terbaik di Kukar

access_time1 day ago

Pariwara Pemkab Kukar

Semangat Desa Batuah Bangun Objek Wisata

access_time1 day ago

Tinggalkan Komentar