kaltimkece.id Pembentukan peraturan daerah tentang kawasan konservasi pesut di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, terus berjalan. Selasa, 29 November 2022, tim panitia khusus (pansus) dari DPRD Kukar yang merancang perda tersebut mengadakan konsinyasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Hotel Mercure Samarinda.
Ketua Komisi ll DPRD Kukar, Sopan Sopian, adalah anggota tim pansus dan ikut dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan, dalam konsinyasi tersebut, dibahas soal ponton tidak diperkenankan melintasi Sungai Kedang Kepala, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, dengan cara berderet. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Sopan, pergerakan pesut paling banyak di tersebut.
“Pesut itu sering muncul kepermukaan untuk mengambil oksigen. Kalau banyak aktivitas di sungai, dikhawatirkan pesut menghantam badan kapal. Jadi, ini yang perlu dihindari,” kata Sopan kepada kaltimkece.id.
Konsinyasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Asisten II Sekretariat Kabupaten Kukar, Wiyono; dan pendiri Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb. Setelah kegiatan tersebut, beber Sopan, tim pansus akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mengatur lalu lintas angkutan batu bara di Sungai Kedang Kepala. Kedua instansi tersebut adalah pemegang kewenangan mengatur lalu lintas di Sungai Mahakam, termasuk anak sungainya, Sungai Kedang Kepala.
Sopan pun melaporkan, tahapan pembahasan serta penyusunan rancangan perda kawasan konservasi pesut sudah hampir rampung. “Targetnya, sebelum masuk 2023, raperda itu sudah jadi peraturan daerah,” ucap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini. (*)