kaltimkece.id Lahan milik sejumlah warga Desa Muara Kaman Ulu dan Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dilaporkan masuk kawasan hak guna usaha milik dua perusahaan kelapa sawit. Perkara inipun menjadi perhatian DPRD Kukar.
Kamis, 29 September 2022, Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Kukar untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hampir semua pihak yang bersangkut paut dengan masalah ini hadir. Kecuali perwakilan dari Dinas Pertanahan Kukar. Kondisi ini membuat rapat tidak berjalan maksimal.
“Kami belum mengambil keputusan karena musyawarah ini tidak dihadiri Dinas Pertanahan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin, kepada kaltimkece.id. Atas kondisi ini, rapat dengar pendapat tersebut ditunda. “Nanti akan dibuat jadwal pertemuan kembali untuk menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bahruddin meminta para investor swasta di Kukar untuk memperhatikan masyarakat di lingkungan perusahaan. Jangan sampai, ujar dia, ada sengketa antara masyarakat dan perusahaan, terutama mengenai masalah tumpang tindih lahan. Menurutnya, perusahaan seharusnya turut meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satu caranya dengan mempekerjakan warga lokal.
“Dengan begitu, dampak positif dari kehadiran sebuah perusahaan di daerah dapat dirasakan warga di sekitar perusahaan,” ujarnya. (*)