kaltimkece.id Sebuah wisma di Jalan Cimahi 18, Jakarta Pusat, yang pernah digunakan pejabat pemerintah daerah di Kaltim dilaporkan bersengketa. Pemkab Kukar disebut mengklaim kepemilikan wisma tersebut. Akan tetapi, seseorang yang mengaku sebagai ahli waris wisma menyatakan tak pernah menjual bangunan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, kepada kaltimkece.id pada Rabu, 9 November 2022. Ia menjelaskan, awalnya wisma berbentuk rumah dua lantai itu dipinjamkan Gubernur Kaltim kepada Pemkab Kukar pada masa pemerintahan Bupati Syaukani (alm). Setelah ia tak ada, kata Alif, Pemkab Kukar mengklaim wisma tersebut sebagai aset daerah. Bangunannya pun pernah direhabilitasi menggunakan anggaran pemda.
“Tetapi, ahli waris merasa tidak pernah menjualbelikannya. Hanya dipinjamkan pada masa pemerintahan Syaukani. Itu yang perlu diluruskan,” jelas Alif.
Menyikapi masalah tersebut, DPRD Kukar akan mengecek administrasi kepemilikan bangunan tersebut. “Apakah memang betul hanya dipinjamkan saja atau ada jual beli, itu yang perlu ditelusuri,” ucap Alif. (*)