kaltimkece.id Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur atau BKPP Kutim telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disingkat Menpan-RB terkait jumlah kuota penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Hal itu diungkapkan Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan, dimana terdapat kouta sebanyak 101 orang. Kuota tersebut untuk ketegori dua (K2) dan telah bekerja atua mengabdi sebagai TK2D diatas 10 tahun.
“Untuk formasi guru sebanyak 88 orang, penyuluhan pertanian 13 orang. Tenaga kesahatan nol, namun di catatan kami (BKPP) ada 1 orang, ini sedang diperjuangkan di pusat. Sedangkan untuk administrasi nol. Jadi, untuk tahap pertama ini tidak ada untuk umum, khusus teknis,” papar Rudi, Senin kemarin.
BKPP masih akan terus berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait dengan skema penggajian P3K. Berdasarkan surat Menpan-RB, sambungnya, P3K Kementerian digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan P3K Daerah digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jika dikonversikan akan tunggu APBD Perubahan (APBD-P) dibulan Agustus nanti. Proses seleksi masih menunggu juknis Kemenpan-RB, apakah akan menggunakan passing grade seperti tes CPNS sebelumnya. Namun, informasinya tetap dilaksanakan seleksi melalui CAT (Computer Assisted Test),” tutup Rudi. (pariwara/hms15)