• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • PARIWARA
  • PARIWARA KUTAI TIMUR
  • Komitmen BPN Kutim Bangun Zona Integritas

PARIWARA

Komitmen BPN Kutim Bangun Zona Integritas

Oleh PARIWARA
27 April 2019 00:16
ยท
1 menit baca.
Foto: Wahyu (Humas Pemkab Kutim)
Foto: Wahyu (Humas Pemkab Kutim)

kaltimkece.id Penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Bupati Kutim Ismunandar, Ketua Pengadilan Negeri Kutim Rahmat Sanjaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, perwakilan Kapolres Kutim, perwakilan Dandim 0909 Sangatta, BPN Kaltim Winarto dan perwakilan Ombudsman Kaltim menandai pencanangan pembangunan zona integritas menunju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM). Kegiatan garapan Badan Pertanahan Nasional Kutai Timur (BPN Kutim) digelar di Kantor BPN Kutim, Kamis, 25 April 2019.

Bupati Kutim H Ismunandar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak BPN. Karena penanganan persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan prima.

“Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di BPN Kutim ini, menjadi satu komitmen kita semua (menjadi semakin berintegritas). Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kutim juga sudah, mungkin dalam waktu dekat instansi yang lain juga mengikuti,” ujar Ismu.

Ia menambahkan OPD Kutim yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga mesti melakukan hal sama. Seperti yang dilakukan oleh BPN Kutim. Terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan lainnya wajib menyusul.

Sementara itu, Kepala BPN Umar Malabar memaparkan sesuai dengan aturan yang ada pada PP Nomor 80 tahun 2010, diperintahkan untuk setiap instansi membangun zona integritas. Pengertiannya membangun adalah berusaha untuk menciptakan WBK dan WBM sesuai undang-undang dan tuntutan masyarakat.

“Kita (BPN Kutim) mulai hari ini sampai kedepan, akan berusaha semaksimal mungkin (mengimplementasikan) apa yang dicanangkan hari ini,” tuturnya.

Terakhir, ia mengatakan BPN Kutim tidak menerima biaya-biaya pembayaran tunai sesuai peraturan ada. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah 2 tahun lebih ini, pembayaran administrasi pertanahan dilaksanakan melalui transfer atau setor ke bank. Kemudian mengenai pembiayaan dilapangan tidak ada. Hanya jika atas dasar kemanusiaan, masyarakat sendiri yang memberi. (pariwara/hms7)

Editor : Fel GM
pariwara kutai timur zona itegiras wbk wbbm sangatta ismunandar kaltim kaltimkece.id
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.