kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus berupaya mencapai level 3 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Untuk mencapai target tersebut, Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh menekankan tiga hal penting.
Hal ini disampaikan ketika membuka Diskusi Kelompok Terarah tentang Penetapan Daftar Risiko Kabupaten Mahulu TA 2024 dan Pengembangan Inovasi atas Tema Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T ).
Kegiatan yang difasilitasi Inspektorat Mahulu ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, Jalan MT. Haryono, Samarinda. Kamis, Juli 2024.
Hal penting pertama terang bupati adalah konsistensi seluruh unit kerja melaksanakan kebijakan secara prosedural yang telah ditetapkan. Mencakup semua aspek seperti pengelolaan risiko, kegiatan operasional, pelaporan dan kepatuhan.
"Identifikasi, analisis, dan penilaian risiko harus dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi sebelum merencanakan anggaran dan membuat anggaran belanja," kata Bupati.
Kedua, terkait penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Bupati mencatat masih adanya kekurangan dari hasil evaluasi sebelumnya.
"Kita belum memiliki produk hukum terkait anti korupsi atau pencegahan kecurangan. Selama ini, yang telah dilakukan masih berupa sosialisasi anti korupsi di lingkungan Pemda. Untuk itu, saya menginstruksikan Inspektorat segera membuat produk hukum tersebut," tegasnya.
Terakhir, Bupati menghimbau setiap Kepala OPD untuk terlibat aktif dalam proses pengelolaan risiko dan pengendalian intern.
"Komitmen saya sebagai pimpinan daerah mengenai anggaran akan sia-sia jika pada level teknis tidak mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD. Mari kita bekerja keras dan bersinergi untuk mencapai level 3 Maturitas SPIP dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," imbau Bupati.
Bupati menegaskan, pelaksanaan SPIP-T telah didukung Peraturan Daerah, termasuk Surat Edaran nomor 700.01/D1BDA4B3/INSPEKTORAT.TU/I/2024 dan Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 19/2022 tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Pemkab Mahulu telah berupaya mewujudkan dan meningkatkan perbaikan serta pengendalian melalui langkah-langkah nyata serta penerapan pengendalian intern di lingkungan Pemkab Mahulu," ujar Bupati.
Tak sampai di situ, Pemkab Mahulu juga telah menyediakan pelatihan dan pendidikan berkala bagi pegawai pemerintah daerah tentang SPIP dan manajemen risiko. Selain itu, Pemkab membentuk tim kerja dan menjalin kerja sama dengan BPKP untuk mendapatkan bimbingan dan supervisi dalam pelaksanaan SPIP.
"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan niat 'Pejii Kenaap', yang dalam bahasa Dayak Bahau berarti 'Satu Niat, Satu Hati, Satu Upaya', guna mencapai level 3 maturitas SPIP dalam membangun Mahakam Ulu untuk kesejahteraan dan keadilan bagi semua," tambah Bupati.(*)